Kamis, 17 Desember 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tim Pemenangan pasangan Calon Rasiyo – Lucy Kurniasari yang diusung Partai Demokrat dan PAN berencana melaporkan sumbangan dana kampanye pasangan Tri  Rismaharini – Whisnu Sakti Buana yang diduga mencurigakan ke Bawaslu dan DKPP, karena identitas penyumbang tidak jelas ke Bawaslu.

Laisson Officer Tim Rasiyo – Lucy, Achmad Zainul Arifin, Rabu (16/12) mengatakan, berdasarkan UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 76 dan PKPU 8 Tahun 2015 Pasal 49 Junto Pasal 56 yang isinya menyebutkan adanya larangan menerima sumbangan dana kampanye yang tak jelas identitasnya.

Ia menerangkan dugaan ketidakjelasan tersebut muncul, karena dua penyumbang yang satu berprofesi sebagai sopir, sedangkan lainnya tidak jelas pekerjaannya, namun mampu memberikan donasi sebesar Rp. 50 juta rupiah.

“Apa benar, dengan profesi sopir mampu menyumbang sebesar itu. Sedangkan NPWP saja mungkin gak punya, ini temuan Panwas loh, bukan dari pihak kami,” tuturnya

Politisi PAN ini mengatakan, dalam proses rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada, pihaknya mendesak panwaslu untuk menyelidiki maslah tersebut. “Panwas harus memperjelas sebagaimana kondisi dari masing-masing penyumbang paslon No. 2,” tegasnya.

Menurutnya, apabila terjadi pelanggaran sanksinya adalah pembatalan atau diskualifikasi pasangan calon yang terkait. Sehingga, pilkada harus ditunda di tahun 2017. “Dengan pembatalan atau diskualifikasi itu, dampaknya pilkada ditunda 2017,” terang Zainul.

Tidak hanya itu, Zainul juga menegaskan jika pihaknya akan tetap menunggu sampai batas waktu yang diberikan KPU Surabaya yakni 3 hari. Jika Panwas tidak menindaklanjuti maka akan lapor ke Bawaslu dan jika masih belum ada tindaklanjutnya maka kasusnya akan dibawa ke DKPP.

Menanggapi protes Tim pemenangan Pasangan Calon Rasiyo – Lucy dalam forum penghitungan suara , Ketua Panwaslu Wahyu Hariadi menyatakan, bahwa tigal hal yang masuk kategori pelanggaran berat dalam masalah dana kampanye pemilu, yakni, pertama jika sumber dana berasal dari asing. Kedua, sumbangan melebihi  dari batas maksimum yang ditentukan, dan ketiga, jik apenyumbang tidak jelas identitasnya. Namun demikian, ia mengungkapkan, hingga saat ini masih mendalami persoalan dana kampanye pasangan Risma – Whisnu tersebut.

“Kita masih mendalami penyumbang dana palson No. 2, belum bisa disimpulkan dan belum ada rekomendasi,” paparnya

Ia mengaku, berdasarkan dokumen kependudukan, nama dan alamat penyumbang  jelas. Namun, pihaknya masih sangsi dengan kelayakannya. “Satunya rumahnya sederhana, dan belum jadi, dan satunya masih kontrak, itu layak apa tidak. Kemudian, pekerjaannnya apa, per minggu atau per bulan berapa penghasilannya ?,” tanyanya

Menanggapi sorotan tim paslon Rasiyo – Lucy soal sumbangan dana kampanye, Tim Pemenangan Risma – Whisnu menganggap sebagai tindakan yang jahat. Pasalnya, terkesan ada perlakuan yang diskriminatif  kepada para penyumbang.

“Betapa jahatnya, jika seseorang yang dianggap tak mampu diblejeti. Sementara jika orang kuat atau konglomerat dibiarkan. Itu Diskriminatif !” ujar Adi Sutrawijono.

Sekretaris Tim Pemenangan risma – Whisnu ini balik mempertanyakan acuan mempersoalkan background penyumbang dana kampanye. Menurutnya, sumbangan yang tak diperbolehkan, jika berasal dari seseorang yang  terlibat tindak pidana.

“Setahu saya batasannya adalah yang melakukan tindak pidana, Jika tidak ada pross hukum atau bukti hukum tak signifikan orang itu dicurigai,” terangnya.

Wakil Ketua Komisi A Bidang hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya ini menegaskan, tim pemenangan tak memungkinkan melaporkan penyumbang tanpa identitas yang jelas . “Ini artinya menaruh paraduga jahat pada seseorang,” katanya

Pria yang akrab disapa Awi ini mempertanyakan landasan hukum menyelediki  latar belakang penyumbang. “Ada ruang tidak dalam UU no. 1 Tahun 2015 dan PKPU yang menyebutkan, bawaslu harus menyelidiki latarbelakang  penyumbang?” tanyanya.

Di sisi lain, Ia justru mempertanyakan panwaslu dan Tim pemenangan Rassiyo – Lucy yang mengungkap laporan dana kampanye, sebelum ada audit dari lembaga resmi yang ditunjuk KPU untuk mengauditnya. “Aneh, panwaslu dan pihak lain mengungkap itu, sebelum ada audit resmi dari KPU,” tegasnya.

Padahal, hingga saat ini pihaknya belum mendengar adanya audit soal dana kampanye dari KPU, namun sudah dipersoalkan. “Diaudit dulu sehingga terang, posting pemasukan, pengeluaran kemudian dari mana saja dan untuk apa saja,” tandas mantan staf ahli walikota

Adi berharap, tim pemenangan paslon No. 1 untuk fokus pada persoalan menerima atau tidak hasil pilkada dari pada mempersoalkan hal yang sejatinya bukan kewenangannya.

“Ketimbang mempersoalkan yang bukan wilayahnya, belajarlah legowo dengan hasil pilkada,” katanya.

Tim Pemenangan risma – Whisnu menyetakan siap menjelaskan persoalan sumbangan dana kampanye yang dinilai tak layak tersebut seterang mungkin, jika panwaslu mempersoalkannya.

“Kita siap menjelaskannya. Tapi semestinya Panwaslu tidak boleh umumkan dana kampanye, sebelum ada audit,”

Ia mengungkapkan, laporan resmi dana kampanye diketahui, setelah ada dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU dari hasil audit dari tim yang ditunjuk. Sedangkan proses audit dilakukan setelah ada setoran atau laporan dana kampanye dari tim pemenangan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive