KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Aiptu Abdul Latip, terdakwa kasus 13 Kg Sabu kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/1).
Melalui Kompol Saban, Pengacara Latip dati Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim ini mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan tuntutan mati yang dijatuhkan Kejari Surabaya.
Didalam nota pembelaannya itulah, Kompol Saban tak sependapat dengan jeratan pasal dan tuntutan yang dijatuhkan ke kliennya.
Pengacara Bidkum Polda Jatim ini meyakini kliennya tidak melakukan pemufakatan jahat, sebagaimana dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Pria berpangkat satu melati dipundaknya ini berpendapat, Abul Latip lebih tepat dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Kendati demikian, rangkaian dalam pasal tersebut dianggap belum dapat dibuktikan, lantaran pemilik barang yakni Yoyok tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Sehingga kami meminta agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa,"terang Kompol Saban Pada Mejelis Hakim yang diketuai Ferdinandus.
Sementara, Indri Rahmawati (Istri siri Latip) juga melakukan perlawanan. Melalui Adven Dio selaku pengacaranya, Indri hanya meminta keringanan hukuman, pasca dituntut seumur hidup oleh Kejari Surabaya.
Memiliki bayi dan menjadi korban perbuatan Abdul Latip, menjadi faktor alasan permohonan keringanan hukuman bagi kliennya. "Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya,"Pinta Dio saat membacakan nota pembelaannya.
Seperti diketahui, kasus ini diungkap Polrestabes Surabaya. Indri ditangkap lebih dulu dikostnya di Pasar Wisata Sedati Sidoarjo.
Dalam penangkapan, Polisi menemukan 13 Kg sabu siap edar. Lalu berkembang ke penangkapan Aiptu Abdul Latip.
Setelah dikembangkan, Polisi berhasil mengungkap jaringan Indri dan Abdul Latip. Tri Diah Torissiah alias Susi akhirnya berhasil dicokok Polisi. Dia adalah terpidana kasus narkoba dan menjalani penahanan di Rutan Medaeng.
Selain itu, Polisi juga mengungkap pemilik 13 kg sabu itu, Dia adalah Yoyok, Narapidana Lapas Nusakambangan. Dan saat ini kasusnya baru sebatas SPDP di Kejari Surabaya.
Seperti diketahui, Dari Susi inilah, Abdul Latip masuk dalam sindikat peredaran narkoba. Susi mengenalkan Latip dengan Yoyok.
Perkenalan itu berlanjut, Latip pun melakukan kontrak kerja dengan Yoyok. Dengan upah Rp 50 juta, Latip mendapat order untuk mengambil sabu seberat 50 kg di Hotel yang berada dijalan Diponegoro Surabaya.
Agar tak terendus, Latip mengajak Indri mengambil sabu tersebut. Selanjutnya Barang haram senilai miliaran rupiah itu juga diperjualbelikan.
Selain mendapat upah, Latip juga dijanjikan bonus mobil dan akan diberikan ketika stok sabu tersebut habis terjual. Namun, baru terjual 37 Kg, Peredaran narkoba ini berhasil tercium Satuan Reskoba Polrestabes Surabaya. (Komang)
Senin, 18 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar