KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlawanan Sahlan (60) untuk mempertahankan stand reklame dan tambal ban miliknya dijalan Ahmad Yani 72 Surabaya berujung kepasrahan.
Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Joko Subagyo berhasil membacakan putusan eksekusi yang diajukan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya, Ir Erna Purnawati.
Menurut Joko, pelaksaan eksekusi tersebut sudah sesuai prosedur. "Karena itu kita lakukan eksekusi pengosongongan lahan, "jelas Joko usai membacakan penetapan eksekusi,Selasa (19/1).
Selanjutnya, petugas dari PU Bina Marga dan Pemantusan mengeluarkan barang-barang Sahlan serta membongkar bangunan yang sebagian besar didominasi dengan tembok bambu.
Sahlan mengaku telah mengadukan perkara ini ke Komnas Ham. Bahkan Komnas Ham telah merekom tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi sengketa tanah. Tapi Komnas Ham Menekankan agar Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip-prinsip kemanusian.
Selain itu, Komnas Ham juga meminta agat Pemkot Surabaya tak hanya memberikan ganti rugi bangunan, melainkan juga memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak dan saraba mata pencaharian bagi termohon.l eksekusi.
"Ganti ruginya 58 juta rupiah dan sekarang dititipkan di Pengadilan Negeri Surabaya, saya belum mau menerimanya, "jelas Sahlan saat dikonfirmasi.
Diakui Sahlan, lahan tersebut sudah dihuni sejak 2003 lalu. Dia membeli tanah itu dari Supinah. "Saya punya bukti PBB dan pernah dituduh oleh Bu Risma mencaplok tanah Upesma,"ucapnya.
Seperti diketahui, Bangunan seluas 80 meter persegi itu telah menghalangi proyek pembangunan frontage Ahmad Yani.
Berbagai mediasi pun telah diupayakan Pemkot Surabaya, namun gagal. Hingga akhirnya diajukan permohonam eksekusi di PN Surabaya. (Komang)
Rabu, 20 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar