
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Banten, Hari Budi Wicaksono mengatakan, perkiraan atas nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut berjumlah Rp. 3.119.367.150,- dengan nilai tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp. 2.626.682.595,-
“Nilai barang yang dimusnahkan hari ini adalah Rp. 3 miliar lebih dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 2,6 miliar lebih,” katanya.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany yang ikut dalam kegiatan pemusnahan tersebut, menyampaikan apresiasinya atas kinerja Bea Cukai Banten yang sepanjang 2015 menggelar 90 kali kegiatan penindakan. Airin menegaskan, Pemkot Tangsel dengan Perda tentang miras telah memastikan pelarangan peredaran penjualan minuman beralkohol itu, meski menuai pro dan kontra dari kalangan pengusaha.
“Di Kota Tangerang Selatan sudah ada perda tentang pelarangan penjualan minuman beralkohol. Meski banyak pro dan kontra, kami berkomitmen untuk mewujudkan masyarakat Tangsel yang cerdas, modern, dan religius,” kata Airin. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar