Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Sabtu, 23 Januari 2016

Dewan Usulkan PNS Surabaya Gabung Gafatar Harus dipecat

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Surabaya nampaknya akan menerima sanksi berat karena mengikuti Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha mengatakan keterlibatan pegawai pemerintah mengikuti aliran yang dilarang berarti melawan pemerintah dan dianggap tidak loyal kepada negara.

“Ya harus dipecat karena dia tidak menaati aturan yagn ada. kalau perkumpulan itu dilarang negara berarti dia tidak loyal kepada pemerintah,” kata Masduki Toha.

Lebih lanjut, politisi PKB ini mengatakan sudah seharusnya Pemkot Surabaya melakukan pengawasan kepada pegawainya agar tidak terlibat organisasi terlarang. Untuk itu sanksi yang diberikan bukan hanya pemberhentian sebagai pegawai tapi tanggung jawab Pemkot Surabaya untuk melakukan pembinaan juga harus dilakukan.

“Ya harus ada pembelaan. Artinya selain diberhentikan tidak hormat juga harus diberi pembinaan agar menjadi orang normal kembali,” kata politisi yang akrab disapa Gus Duki ini.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlian Harsono Nyoto mengatakan kabar keterlibatan PNS Pemkot Surabaya bergabung Gafatar cukup memprihatinkan. Pasalnya, sebagai abdi negara seharusnya pegawai pemerintah lebih sadar dan mawas diri terhadap organisasi yang dilarang pemerintah.

Pihaknya menganggap Pemkot Surabaya kecolongan dan gagal melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pegawainya.

“Namanya kecolongan itu pasti ada. Kan pengawasan terhadap PNS itu ribuan. Makanya kegiatan untuk meningkatkan mental dan spiritual perlu ditingkatkan di lingklungan Pemkot Surabaya,” kata politikus Partai Demokrat ini.

Terkait sanksi yang diberikan, Herlina meminta sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam aturan kepegawaian. Dalam kasus ini pihaknya menjelaskan ada dua kesalahan di antaranya pelanggaran terkait kedisiplinan yaitu tidak masuk kerja tanpa keterangan dan mengikuti perkumpulan atau ormas yang dilarang pemerintah.

“Untuk keterkaitan dengan Gafatar harus dilihat dulu apakah murni dibawah alam sadar atau memang sengaja menjadi pengikut aliran itu. Untuk sangsi yang diberikan tentunya ada beberapa tahapan yang sudah ditetapkan dalam aturan,” kata Herlina.

Diketahui, dua PNS Pemkot Surabaya Achmad Rifai alias AR (45) dan Sucipto alias SC (43) diketahui bergabung Gafatar dan ingkar tugas atau bolos dalam tugas sebagai pegawai. Keduanya merupakan PNS yang berdinas di Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Surabaya. Berdasarkan informasi yagn didapat, keduanya membawa istri dan anak berada di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, usai menjual rumahnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar