KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sutarjo dan Sudarmono, dua advokat anggota Peradi Sidoarjo tengah berusaha memperjuangkan nasibnya di PN Surabaya, Jumat (8/1/2016). Kedua advokat itu mempraperadilkan Polda Jatim karena telah menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus dugaan fitnah.
Sutarjo dan Sudarmono ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim atas kasus fitnah berdasarkan laporan notaris Mashudi. Mashudi merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Namun meskipun keduanya hanya menjalankan profesinya sebagai advokat, anehnya Polda Jatim tetap menetapkan Sutarjo dan Mashudi sebagai tersangka. "Klien saya hanya menjalankan tugasnya sebagai advokat. Tapi mengapa Polda Jatim justru menetapkan klien saya sebagai tersangka," ujar Anandyo Susetyo, kuasa hukum Sutarjo dan Sudarmono usai sidang.
Sementara itu, dalam persidangan sempat terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum Sutarjo dan Sudarmanto dengan biro hukum Polda Jatim. Biro hukum Polda Jatim mempermasalahkan formalitas surat resmi penugasan Tasman Gultom sebagai saksi ahli persidangan dari DPN Peradi. Tasman merupakan Ketua Bidang Pembelaan Profesi di DPN Peradi.
Dipihak lain, Anandyo tetap tegas ingin agar hakim memeriksa Tasman sebagai saksi ahli. Tasman sendiri tidak keberatan dirinya diperiksa sebagai saksi ahli. "Saya tidak keberatan diperiksa," katanya.
Meski Sigit Sutanto selaku hakim tunggal pra peradilan ini berusaha agar surat tugas tersebut bisa disusulkan, namun Bidkum Polda Jatim itu bersikeras tidak mau menerima keterangan Tasman. Bahkan juga akan mengancam melaporkan Hakim telah menyalahi proses persidangan.
"Kalau tetap diperdengarkan, saya bisa layangkan laporan, lebih baik ditunda dari pada cacat,"cetus pria berkumis itu pada Hakim Sigit.
Tak ingin berkepanjangan, pihak pemohon pun menyanggupi penundaan sidang. Keterangan Tasman akan didengarkan pada Selasa depan.
Terpisah, Wakil Ketua DPC Peradi Sidoarjo, Johny Kuntohardi menuding adanya upaya kriminalisasi terhadap anggotanya. "Jelas ini krriminalisasi, makanya kami selaku organisasi memberikan dukungan penuh untuk pembelaan anggota kami,"jelasnya usai persidangan.
Dijelaskan Jhony, sebenarnya Polda Jatim tidak boleh menetapkan keduanya sebagai tersangka. Pasalnya keduanya tengah menjalankan profesinya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa yang diperoleh dari kliennya. "Jangankan mentetapkan tersangka, menjadikan saksi saja tidak boleh, sehingga penetapan tersangka ini saya anggap cacat yuridis,"terangnya.
Sementara, Tasman Gultom menjelaskan, Penyidik Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim telah melanggar MoU anatara Polri dengan Peradi. Dimana dalam perjanjian itu berisi, apabila akan melakukan pemanggilan terhadap advokat , maka pihak Kepolisian harus mendapat ijin dari organisasi advokat tersebut bernaung."Bunyi MoU nya sudah sangat jelas,"ujar Tasman pada kabar progresif.com.
Namun, Tasman tak mau gegabah menyebut penetapan tersangka itu cacat hukum."Biasanya kasus seperti ini berujung perdamian,"jelasnya.
Dalam persidangan ini, Sutarjo dan Sudharmono mendapat pendampingan hukum dari DPC Peradi Sidoarjo.
Tujuh pengacara dilibatkan dalam gugatan pra peradilan ini, mereka diantaranya, Jhony Kuntohardi, Anandyo Susetyo, Yunus, Djupri, Ahmad Zaini, Emil Ma'ruf Wahyudi, dan Atet Sumanto. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar