Jumat, 22 Januari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Bambang Permadi akhirnya angkat bicara terkait sanksi penundaan pangkatnya selama satu tahun.

Bambang disanksi dalam perbuatan anak buahnya yakni Rahmat Wiryawan yang telah menguras isi dalam ATM  milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.

Sebagai pimpinan, Bambang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan dilingkungan institusinya.

"Baru saya terima tadi pagi, disanksi karena pengawasan yang melekat,"ucapnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Perak, Jum'at (22/1).

Diakui Bambang, Dia lebih memilih menerima sanksi tersebut dibanding melakukan perlawanan, meski dalam tahapannya, Dia masih bisa menempuh upaya banding.

"Saya pasrah saja, walaupun semetinya bisa banding,"ujarnya.

Bambang mengakui jika sanksi tersebut merupakan resiko jabatan. "Kita ambil hikmahnya saja, ini konsekuensi menjadi seorang  pimpinan,"pungkasnya.

Bambang enggan menanggapi alasan Kejagung yang tidak menjatuhkan sanksi ke Kasipidum Ahmad Patoni, Meski sebelumnya ikut sebagai terperiksa. "Itu penilian pimpinan,"ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan saksi pelapor (bos terdakwa Dermawan, red) yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan.

Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Kasipidum dan setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar adanya.

Nah, untuk menyelamatkan Korps Adhyaksa inilah, Kasipidum yang didampingi Kasintel bergerak cepat dan melaporkan peristiwa itu ke Pengawasan Kejati Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive