KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Bambang Permadi akhirnya angkat bicara terkait sanksi penundaan pangkatnya selama satu tahun.
Bambang disanksi dalam perbuatan anak buahnya yakni Rahmat Wiryawan yang telah menguras isi dalam ATM milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.
Sebagai pimpinan, Bambang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan dilingkungan institusinya.
"Baru saya terima tadi pagi, disanksi karena pengawasan yang melekat,"ucapnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Perak, Jum'at (22/1).
Diakui Bambang, Dia lebih memilih menerima sanksi tersebut dibanding melakukan perlawanan, meski dalam tahapannya, Dia masih bisa menempuh upaya banding.
"Saya pasrah saja, walaupun semetinya bisa banding,"ujarnya.
Bambang mengakui jika sanksi tersebut merupakan resiko jabatan. "Kita ambil hikmahnya saja, ini konsekuensi menjadi seorang pimpinan,"pungkasnya.
Bambang enggan menanggapi alasan Kejagung yang tidak menjatuhkan sanksi ke Kasipidum Ahmad Patoni, Meski sebelumnya ikut sebagai terperiksa. "Itu penilian pimpinan,"ujarnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan saksi pelapor (bos terdakwa Dermawan, red) yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan.
Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Kasipidum dan setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar adanya.
Nah, untuk menyelamatkan Korps Adhyaksa inilah, Kasipidum yang didampingi Kasintel bergerak cepat dan melaporkan peristiwa itu ke Pengawasan Kejati Jatim. (Komang)
Jumat, 22 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar