Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Januari 2016

Ditolaknya Gugatan Dua Advokat Peradi, Hak Imunitas Para Advokat Bakal Terancam

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Putusan pra peradilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menolak gugatan pra peradilan Sutarjo dan Sudarmono, dua advokat Peradi DPC Peradi Sidoarjo bakal berdampak bagi para advokat lain.

Pasca ditolaknya gugatan pra peradilan ini, advokat akan lebih takut dalam melakukan pengaduan ke semua instansi. Karena nasib serupa bakal dialmai para advokat. Padahal Pengaduan tersebut merupakan hak dari setiap warga negara.

"Putusan ini jelas akan jadi preseden buruk bagi advokat lain dalam menjalankan profesinya,"terang Anandyo Susetyo SH, MH selah seorang kuasa hukum Sutarjo dan Sudarmono.

Ditolaknya gugatan Sutarjo dan Sudarmono ini,  lantaran dalil dalil yang disampaikan dalam kesimpulan maupun keterangan dua Ahli yakni Tasman Gultom,SH,MH dari Ketua Bidang Pembelaan Advokat DPN Peradi dan Ahli Pidanq Universitas Wijaya Putera, Dr Wahyu Kurniawan,SH,LLM  dianggap telah memasuki materi pokok perkara.

Hakim Sigit Sutanto, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini,  menganggap penetapan tersangka terhadap Sutarjo dengan Sudarmono telah sesuai prosedur.

Sehingga, perlu adanya pembuktian didalam persidangan. "Menolak permohonan penggugat dan menerima keseimpulan tergugat,"ujar Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya diruang sidang Cakra, Kamis (14/1).

Terpisah, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Kongres Advokat Indonesia  (KAI), DR Eggi Sudjana menilai putusan hakim pra peradilan ini masih belum final. Putusan tersebut bisa dimintakan eksaminasi ke Pengadilan Tinggi sebagai putusan akhir.

"Mengacu KUHAP pasal 83 ayat 2, putusan ini bisa diajukan eksaminasi, ke Pengadilan Tinggi, tujuannya untuk menilai prilaku hakim dalam mempertimbangkan putusan penolakan tersebut,"terang Eggi saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (14/1).

Meski bukan satu organisasi, Namun Eggi menyesalkan atas penetapan yang disangkakan pada dua anggota Peradi DPC Sidoarjo tersebut.

Seperti diketahui Sutarjo dan Sudarmono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus fitnah berdasarkan laporan notaris Mashudi. Mashudi merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.

Namun, meskipun keduanya hanya menjalankan profesinya sebagai advokat, anehnya Polda Jatim tetap menetapkan Sutarjo dan Mashudi sebagai tersangka. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar