KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Muhammad Yunus (40) warga Jakarta, Zulkarnain (35) warga Balikpapan dan Rujiansyah (36) warga Kutai Kartanegara, tiga terdakwa kasus penyelundupan 9995 pil ekstacy dan 2,1 KG sabu di KM Kumala akhirnya bisa bernafas lega.
Majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini memberikan keringanan hukuman yang cukup fantastis. Ketiganya lolos dari hukuman mati, sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Cakra Yudha.
Mereka dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat, sebagimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Narkotika.
"Menjatuhkan masing-masing terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara,"ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannya diruang Kartika PN Surabaya, Selasa (5/1/2016).
Selain pidana badan, para sindikat jaringan internasional ini juga dihukum denda sebesar Rp 1 miliar."Sesuai ketentuan, jika tidak dibayar makan akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,"Sambung Musa.
Tidak mendukung program pemerintah dan berbelit-berlit selama persidangan merupakan faktor pemberat dalam pertimbangan putusan ini. "Yang meringanka,para terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,"jelas Musa.
Atas vonis tersebut, Ketiga terdakwa melalui Rudi Wedaswara selaku kuasa hukum mereka masih menyatakan pikir-pikir. "Belum mas, kami masih pikir-pikir,"kata Rudi.
Serupa juga diucapkan Jaksa Cakra Yuda."Kami masih akan laporkan vobis ini ke pimpinan, kita masih punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap,"ujar Cakra saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diketahui, Ketiganya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 2,1 Kg dan Pil ekstasi sebanyak 9995 butir didalam Kapal Motor (KM) Kumala.
Barang haram senilai miliaran rupiah itu sedianya akan dikirim ke Balikpapan. Namun, upaya mereka digagalkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pada 3 Maret 2015 lalu.
Sebelum berhasi ditangkap, para terdakwa sempat kabur dan meninggalkan narkoba itu di atas KM Kumala karena ketakutan melihat banyak polisi.
Sepekan kemudian, para terdakwa kembali ke kapal dan mencari sabu maupun ekstasi yang ditinggalkan. Namun polisi yang mengetahuinya tidak tinggal diam dan membekuk mereka.
Ketiga terdakwa ini diduga masuk dalam jaringan internasional menggunakan jalur maritim mendatangkan narkoba ini ke Langsa (Aceh). Setiba di darat, menggunakan kaki tangan warga lokal, narkoba itu selanjutnya dibawa dengan bus ke Jakarta.
Setelah di Jakarta, mereka kembali melakukan perjalanan menggunakan kapal menuju Balikpapan, Kalimantan Timur. Namun, kapal yang mereka tumpangi transit di Pelabuhan Tanjung Perak sehingga berhasil dibekuk Polisi.
Ketiga penyelundup itu mengaku hanya sebagai Kurir, merek dibayar Rp 50 juta dari Safrudin, warga Aceh Langsa yang saat ini masih buron. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar