KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah divonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa Imam dari Kejari surabaya, Ainus Zamrudah terlihat menangis selama proses pembacaan amar vonis yang dibacakan Hakim Efran Basuning pada persidangan yang digelar diruang sidang Candra PN Surabaya,Selasa (5/1/2016).
Wanita yang sehari-hari bekerja sebagai escort lady atau biasa disebut Purel ini diganjar hukuman 5 tahun penjara.
Purel berparas cantik ini juga dihukum denda sebesar Rp 800 juta subsidair 1,5 bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli sabu,"ujar Hakim Efran saat membacakan amar putusannya.
Hukuman itu dijatuhkan, setelah majelis hakim menilai bahwa terdakwa Ainus terbukti secara sah menyediakan sabu-sabu untuk dikonsumsi secara bersama-sama dengan terdakwa Fachry Mochammad (berkas terpisah) di Apartemen High Point pada Agustus lalu. "Kedua terdakwa (Ainus dan Fachry) sering mengkonsumsi dan menyediakan narkotika jenis sabu untuk diedarkan," bebernya.
Ainus hanya terlihat pasrah atas vonis penjara yang dijatuhkan pada dirinya. Tidak ada sepatah katapun terucap dari bibir gadis berparas cantik tersebut. Dia pun menerima putusan tersebut.
Jaksa Imam pun juga menerima atas vonis tersebut."Intinya dakwaan kami sudah terbukti,"ujar Imam usai persidangan.
Perlu diketahui, Ainus dan Fachry ditangkap polisi di parkiran Apartemen High Point pada Agustus lalu. Saat ditangkap, dari keduanya polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar