KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mateus, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara peredaran uang palsu (upal) mengaku akan mengkaji akan kejiwaan yang dialami Jimmy Kurniawan, terdakwa dalam kasus ini.
Namun, pengkajian itu akan dilakukan setelah pembuktian kasus ini. "Kita akan panggil dokter yang memeriksa terdakwa, tapi kita juga akan buktikan apakah perbuatan pidananya terpenuhi, kalau terpenuhi maka apakah perbuatan itu bisa dibenarkan dari hasil kejiwaannya,"ucap Hakim Mateus saat persidangan diruang Tirta, Selasa,(19/1).
Dalam persidangan tersebut, mengagendakan tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan Rahmad Hendro Saputro selaku pengacara dari terdakwa Jimmy.
"Kami menganggap surat dakwaan sudah disusun secara cermat dan teliti, terkait kejiwaan terdakwa hendaknya dibuktikan dipersidangan,"ucap Jaksa Fathol saat membacakan tanggapannya.
Dengan demikian, nasib terdakwa Jimmy akan ditentukan dalam putusan sela, apakah hakim membebaskan terdakwa Jimmy atau melanjutkan peraidangan ini ke tingkat pembuktian.
Putusan sela hakim ini sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang.
Terpisah, Rahmat Hendro Saputro, pengacara terdakwa mengatakan, perkara ini semestinya tidak bisa dilanjutkan, mengingat kondisi kejiwaan terdakwa secara keseluruhan terganggu.
"Terdakwa benar-benar menderita keterbelakangan mental, hal itu sesuai hasil pemeriksaan yang dikeluarkan oleh dokter Agnes Haloho (dokter RS Bhayangkara)," terangnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Karena itu, pihaknya meminta agar hakim menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan jiwa kejiwaan terdakwa."Saya juga minta supaya kejiwaan terdakwa juga diperiksa ke dokter lain supaya ada pembandingnya,"sambung Rahmad.
Seperti diketahui, terdakwa Jimmy ditangkap anggota Polsek Tegalsari saat berada di SPBU Jalan Dr Soetomo, Surabaya pada 26 Oktober lalu. Jimmy ditangkap karena diduga telah mengedarkan upal dengan cara membelikan bensin di SPBU tersebut. Terdakwa mendapat upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 100 lembar dari seseorang yang bernama Gondo (DPO). Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 36 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun kelakuan Jimmy terlihat aneh saat ditanya majelis hakim apakah dirinya mengerti atau tidak terkait dakwaan jaksa. Kepada majelis hakim, warga Jalan Karang Empat Besar, Surabaya itu justru bercerita bahwa dirinya pernah dipukuli oleh anggota Polsek Tegalsari dengan sebatang kayu. Bahkan seringkali, terdakwa terlihat berbicara nglantur saat persidangan. (Komang)
Rabu, 20 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar