Ratusan Warga Tanjungsari Gelar Demo di PN Surabaya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ditolaknya gugatan class action yang diajukan warga Tanjung Sari terhadap Tiga Perusahaan Property di Surabaya, yakni PT Darmo Satelit, PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas sengketa lahan seluas 35 hektar bakal berbuntut Panjang.
Burhanudin selaku Ketua Majelis Hakim yang menolak gugatan warga Tanjung Sari ini dituding telah menerima pundi-pundi rupiah dalam bentuk suap dari para pengusaha pengembang selaku tergugat.
Peristiwa suap itu diungkapkan Advokat Eggi Sudjana, selaku pengacara warga Tanjung sari. Ditengah kerumunan ratusan warga Tanjung Sari saat demo di PN Surabaya, Kamis (14/1).
"Makanya gugatan kita ditolak, karena hakim sudah masuk angin, terima suap dari para tergugat, Kami ada bukti foto-fotonya,"Eggi pada ratusan warga yang melakukan orasi.
Dijelaskan Eggy, foto foto pertemuan antara hakim Burhanudin dengan tiga pengusaha selaku tergugat itu, ditemukan oleh tim kerjanya, yakni Mas'ud. Eggi pun meminta Mas'ud untuk meceritakan ke warga akan kronologis penyuapan tersebut.
Nah, dari keterangan Mas'ud inilah diketahui, jika Hakim Burhanudin menemui para pengusaha itu disalah satu resto di Surabaya, dua jam usai mengetukkan palu kekalahan gugatan warga Tanjung Sari.
"Saat ketemu, diatas meja sudah ada bungkusan dari masing-masing pihak, saya bisa pastikan kalau itu isinya uang,"ujar Mas'ud.
Sementara, Eggy mengaku atas penolakan itu, pihaknya kembali mengajukan gugatan ke PN Surabaya dan telah berjalan. Persidangannya disidangkan oleh hakim lain.
"Kita gugat lagi, tapi bukan gugatan class action melainkan gugatan perdata biasa,"terang Eggi.
Terpisah, Humas PN Surabaya Efran Basuning saat dikonfirmasi atas tudingan suap tersebut , mengaku masih akan melakukan kroscek ke Burhanudin.
Sebagai Humas, Efran tak bisa melarang jika pihak yang dirugikan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum."kalau memang ada buktinya, silahkan laporkan ke pimpinan atau Komisi Yudisial (KY), namun bila tidak ada bukti jangan asal tuding,"jelasnya saat dikonfirmasi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar