KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Burhanudin, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menganggap enteng tudingan adanya dugaan suap yang dilontarkan Eggi Sudjana, Pengacara Warga Tanjungsari.
"Silahkan dibuktikan dan saya siap menghadapi tuduhan itu,"ujar Burhanudin saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada kabar progresif.com, Jum'at (15/1).
Burhanudin membantah jika gugatan class action yang diajukan warga Tanjungsari itu ditolak, melainkan kurangnya syarat formal yang diajukan dalam gugatan mereka.
"Karena didalam gugatan itu ada salah satu pihak yang sudah menerima kompensasi,"sambungnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Eggi Sudjana menuding kalahnya gugatan class action yang dilakukannya beberapa waktu lalu lantaran adanya indikasi suap yang diterima Burhanudin dari tiga pengusaha pengembang property, yakni PT Darmo Satelit, PT Darmo Grand dan PT Darmo Permai (Ketiga sebagai tergugat).
Bahkan Eggi memiliki bukti-bukti foto pertemuan Burhanudin dengan para tergugat disalah sati resto di Surabaya.
Bukti itu ditemukan oleh Mas'ud salah seorang tim kerja Eggi Sudjana. Nah, Didalam pertemuan itulah, ada bungkusan yang ditaruh diatas meja.
"Saat ketemu, diatas meja sudah ada bungkusan dari masing-masing pihak, saya bisa pastikan kalau itu isinya uang,"ujar Mas'ud, Kamis (14/1).
Efran Basuning, Humas PN Surabaya tak begitu saja menelan mentah-mentah informasi suap tersebut.
"Tidak ada yang kebal hukum, kalau itu ada buktinya silahkan laporkan tapi jika tidak ada bukti, jangan sampai asal menuduh, jelas iti fitnah,"pungkasnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/1).
Diakui Efran, para warga Tanjung Sari itu bukan sekali melakukan gugatan class action. "Dua kali, yang pertama juga tidak diterima, hakimnya Sudarwin,"jelasnya.
Atas dua kali kekalahan tersebut, ratusan warga Tanjung Sari itu kembali melakukan gugatan. "Yang sekarang gugatan perdata biasa bukan class action, kebetulan saya juga hakimnya,"terang Efran. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar