Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 Januari 2016

Jabatan Jaksa RW Dikabarkan Telah Dicopot

Sanksi Kejagung Turun Hari Ini



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dikabarkan telah memberikan sanksi berupa pencopotan jabatan jaksa fungsional terhadap Rahmad Wiryawan, Jaksa yang bertugas di Kejari Perak.

Pencopotan itu merupakan buntut dari pemeriksaan Inspektur II Jamwas Kejagung atas ulah Rahmad Wiryawan yang terbukti menguras atm milik Dermawan, Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.

Hal itu diungkapakan sumber internal pengawasan Kejati Jatim di PN Surabaya, Selasa (5/1/2016).

"Hari ini suratnya sudah turun, dan sanksinya pencopotan jabatan jaksanya. Dia hanya menjadi staf saja,"ucap sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan.

Kendati demikian, Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto belum berani membenarkan informasi tersebut.

"Kami belum tau, karena Pak Aswas lagi ada kedukaan, mohon maaf belum bisa memberikan informasi detailnya,"ujar Romy saat dikonfirmasi via selulernya pada kabar progresif.com, Selasa (5/1/2016).

Seperti diketahui, pengurusan atm terdakwa Dermawan ini pertama kali dilaporkan oleh Bos dari terdakwa yang juga saksi pelapor dalam kasus
penggelapan ke pimpinan Jaksa Wiryawan, yang mengetahui adanya nya transaksi uang keluar di rekening terdakwa Dermawan.

Laporan itu diam-diam ditelusuri internal Kejari Perak. Dan ternyata memang ditemukan adanya unsur pelanggaran etika yang dilakukan jaksa Rahmat Wiryawan.

Perbuatan Jaksa Rahmat Wiryawan pun tersiar hingga akhirnya, pihak Kejagung turun gunung untuk melakukan pemeriksaan secara maraton dalam kasus ini.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar