Juga Laporkan Penyidik Polrestabes Surabaya ke Kompolnas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya, Ahmad Jaya, Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
Bentuk penyalahgunaan itu dikarenakan, Ahmad Jaya telah melegitimasi tindakan penyidik Polrestabes atas penetapan status H Bani sebagai tersangka kasus perusakan, sesuai pasal 406 KUHP.
Hal itu diungkapkan Rahadi Sri Wahyu Jatmika SH selaku kuasa hukum H Bani, Senin (4/1).
"Laporan itu bernomor 030/PPH-DK/XII/2015, bagaimana seorang pelapor dijadikan tersangka atas bukti yang disetorkan pelapor sendiri,"ungkap Rahardi
Bukti yang dimaksud dalam hal ini adalah, berupa papan bor dan umbul-umbul yang bertuliskan tanah milik CV Mega Persada dan CV Barokah Jaya Group, yang sebelumnya oleh HM Nadir dan Star Rudy dipasang secara paksa di tanah seluas 2,3 hektar milik H Abdul Rochim, yang pengelolahannya dipercayakan kepada H Bani.
Bukti-bukti itu, pernah dipergunakan oleh penyidik dalam perkara pidana nomor 2380/Pid.B/2014/PN.Sby. Saat itu H Bani melaporkan orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy yang bernama Shohibul Haris terkait tindak pidana penyerobotan dan pengancaman sesuai pasal 167 dan 335 KUHP
Oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Maratua Rambe, Shohibul dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan 10 bulan penjara.
Tak terima dengan laporan yang dilayangkan H Bani terhadap orang suruhannya, akhirnya HM Nadir dan Istar Rudy melaporkan balik H Bani atas tindak pidana pengrusakan. Dan penyidik menetapkan H Bani sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas.
H Bani melaporkan dugaan penyalagunaan wewenang ini, tak hanya ditujukan ke Komisi Kejaksaan RI saja. Ia juga melaporkan Aiptu Arsyad dan Aiptu Daniel Soedjatmiko, penyidik Polrestabes ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI.
Untuk diketahui, kasus ini berawal sejak 2003 H Bani selaku direktur CV Pratamajaya, diberi kuasa oleh H Abdul Rochim, pemilik lahan berupa tambak seluas 2,3 hektar yang terletak di Medokan Ayu Surabaya untuk mengelolah dan menjual lahan tersebut.
Pada saat H Bani akan membangun pondasi, 19 Juli 2011, datang Shohibul yang belakangan diketahui orang suruhan HM Nadir dan Istar Rudy, mengancam dan melarang H Bani membangun diatas lahan tersebut.
Menurut Shohibul, tanah tersebut sudah dibeli dan milik bos nya, HM Nadir dan Istar Rudy. Paska kejadian itu, kasus lahan tersebut berlanjut ke ranah hukum hingga sekarang. Antar pihak saling lapor.
Dan perkembangan terakhir, berdasarkan surat laporan polisi bernomor: TBL/1776/XII/2015/UM/JATIM, H bani melaporkan HM Nadir dan Istar Rudi ke SPKT Polda Jatim atas dugaan tindak pidana penyerobotan sesuai pasal 167 KUHP dan 385 KUHP (4/12/2015) lalu.
“Sesuai ketentuan pasal 139 dan 140 KUHAPidana, saya berharap Kompolnas dan Komisi Kejaksaan RI dapat memerintahkan penyidik dan jaksa memberhentikan penyidikan dan penuntutan terhadap H Bani,”Sambung Rahardi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar