KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca dicopot sebagai Jaksa Fungsional dan menjadi staf biasa, kini Rahmat Wiryawan (RW) dipindah tugaskan dari staf Kejari Perak ke staf Kejati Jatim.
Pemindahan tersebut merupakan perentah Kajati Jatim, Maruli Hutagalung yang bertujuan untuk mempermudah pengawasan gerak RW selama menjalani pembinaan atas perbuatannya, yang telah menguras isi ATM milik Dermawan, Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.
"Ini permintaan Pak Kajati, Supaya lebih mudah pengawasannya saat menjalani pembinaan atas sanksi pencopotan jabatannya selama 2 tahun,"terang Kajari Tanjung Perak, Bambang Permadi saat dikonfirmasi di kantornya, Jum'at (22/1).
Sementara Kasintel Kejari Tanjung Perak, Siju membenarkan pemindahan tugas RW. "Tinggal nunggu SP nya saja,"terang Siju.
Dijelaskan Siju, Sejak turunnya sanksi tersebut, RW sudah tidak lagi menggunakan atribut seperti biasanya, ketika menjadi jaksa fungsional. "Ketika turun sanksi, RW sudah tidak memakai pakaian jaksa fungsional,"ujarnya.
Selain RW, Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi juga terkena imbas kelakuan RW, Dia disanksi penundaan pangkat selama 1 tahun.
Sanksi itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Inspektur II Bidang Pengawasan Kejagung RI.
Sementara, Kasipidum Ahmad Patoni lolos dari sanksi. Pemeriksaan Patoni dianulir Kajagung, yang menganggap Patoni tidak layak diberi hukuman, mengingat statusnya dalam kasus ini sebagai pelapor. (Komang)
Jumat, 22 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar