KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) 27 tersangka kasus pembunuhan aktivis penolakan tambang pasir Lumajang, Salim Kancil menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (21/1/2016). Selain tersangka, barang bukti kasus pembunuhan juga turut dilimpahkan ke jaksa.
Para tersangka dari Polda Jatim tiba di kantor Kejari Surabaya pukul 12.32 WIB. Dengan menggenakan seragam tahanan berwarna oranje, para tersangka digelandang menuju gedung tahanan dan barang bukti dengan pengawalan ketat polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian memeriksa masing-masing identitas dan berkas perkara para tersangka satu persatu. Dalam pelimpahan tahap II tersebut, Kepala Kejari Lumajang juga turut hadir mendampingi para tersangka dalam pemeriksaan.
Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya mengatakan, selain tersangka, penyidik Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti diantaranya, 4 mobil, batu, cangkul, alat strom, dan uang Rp 500 juta. "Karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 (sempurna), maka penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti)," ujarnya.
Didik menambahkan, berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), persidangan nantinya bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. "Berdasarkan surat Ketua Mahkamah Agung, kondisi persidangan di Lumajang tidak memungkinkan dan sesuai pasal 85 KUHP, maka persidangan dilimpahkan ke PN Surabaya," jelasnya.
Sebanyak 27 tersangka akan dibagi menjadi 4 berkas perkara pembunuhan, 7 berkas perkara pengeroyokan, 4 berkas perkara pertambangan, dan 1 berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nantinya para tersangka akan disidangkan oleh jaksa gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejari Lumajang.
Dalam perkara ini, para 27 tersangka yang menjalani pelimpahan tahap II diantaranya, Haryono, Madasir, Widiyanto, Harmoko, Edor Hadi Kusuma, Dodik Hartono, Hendrik Alfan, Sukit, Buriyanto, Farid Wardoyo, Timartin, Ngatimin, Gito, Eli Sandi Purnomo, Tejo Sampurno, Edi Santoso, Rudi Hartono, Muhamad Subardi, Slamet, Siari, Siaman, Eko Aji Sumardianto, Rudi Hariyanto, Muhamad Hamim Sahroni, Slamet Susiyo, Eriza Hardy Zakaria, Kusnul Rofiq.
Salim Kancil ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan pada 26 September 2015. Warga asal Desa Selo Awar, Pasirian, Lumajang ini ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tangan terikat dan sekujur tubuhnya penuh luka bacokan. Dari penyelidikan polisi terungkap, Salim dibunuh karena akan menggelar demonstrasi menolak praktik penambangan pasir di desa itu. (Komang)
Kamis, 21 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar