Jumat, 22 Januari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan proses pemeriksaan yang cukup lama, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Kajari Tanjung Perak, Bambang Permadi.

Hasilnya, Bambang disanksi penundaan pangkat akibat lalai dalam melakukan pengawasan terhadap Jaksa Rahmat Wiryawan (RW), yang telah menggarong uang di ATM milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan.

"Penundaannya satu tahun,"Jelas Sumber Internal di Kejati Jatim, Jum'at (22/1).

Saat akan dikonfirmasi melalui ponselnya terkait  turunnya sanksi Kejagung ini, Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tak bisa dihubungi meski terdengar nada sambung tapi tidak diangkat.

Berbeda dengan Kasintel Kejari Tanjung Perak, Siju. Meski telah mengetahui sanksi tersebut tapi dia meminta agar wartawan menanyakan langsung ke Kajari Bambang Permadi.

"Silahkan tanyakan ke Pak Kajari Saja langsung,"ucapnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (22/1).

Terpisah,  Sebelumnya Kejagung  juga telah memberikan sanksi ke Jaksa RW. Dia dicopot dari jabatannya sebagai jaksa fungsional selama 2 tahun.

Pasca dicopot, RW tak lagi menerima perkara. Kini statusnya masih bertugas di Kejari Tanjung perak sebagai staf biasa.

Sementara, Kasipidum Kejari Tanjung Perak, Ahmad Patoni lolos dari sanksi.
Kajagung tak sependapat jika Patoni diberi sanksi,  mengingat posisinya sebagai pelapor.

Seperti diketahui, Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan saksi pelapor (bos terdakwa Dermawan, red) yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan.

Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Kasipidum dan setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar adanya.

Nah, untuk menyelamatkan Korps Adhyaksa inilah, Kasipidum yang didampingi Kasintel bergerak cepat dan melaporkan peristiwa itu ke Pengawasan Kejati Jatim.

Pemeriksaan kasus ini diambil alih Kejagung, dengan menerjunkan tim pemeriksa dari Inspektur II Bidang Pengawasan. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive