KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kantor Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (KanWilKumHam ) jatim membantah keras dengan adanya pernyataan yang dilontarkan oleh Kepala BNN, Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, Budi Wasesa atau yang akrab disapa Buwas.dikatakan Buwas bahwa rutan medaeng dan lapas poro g di jadikan sarang narkoba yang dikendalikan oleh narapidana bernama Sodikin.
" Apa yang pernah disampaikan oleh Komjen Budi Wasesa, terkait narapidana bernama sodikin yang menempati rumah tahanan medaeng tidak ada."ujar Kepala Kanwil Kumhum Jawa Timur Budi Sulaksana saat gelar konferensi pers, Jum' at ( 29/1/2016 ) di Kantornya.
Dikatakan Budi bahwa nama yang pernah menempati di rumah tahanan ada yang bernama sama, namun.kasusnya beda.bahkan terpidana tersebut sudah bebas.
" Narapidana kasus narkoba bernama Sodikin pernah menjalani hukuman selama 6 bulan di rumah tahanan medaeng.namun, pada tahun 2008 sodikin dibebaskan." terangnya.
Pada tahun 2013 pihak BNN pernah melakukan penangkapan pelaku kasus narkoba Sodikin alias Didos di daerah tretes dengan barang bukti 7 kg sabu.
" Dan pada tahun 2013 lapas sidoarjo menerima tahanan seumur hidup atas kasus narkoba yang dilakukan oleh sodikin alias didos." terang Budi.
Kami selaku Kanwil Kumhum dan BNN Jawa Timur akan memberikan bantahan untuk para tahanan yang masing- masing mempunyai masa hukum.
" Kami memiliki surat pernyataan sebagai bentuk untuk mengawal dan mengawasi sejumlah narapidana yang berada di Rutan medaeng atau Lapas.(ADJI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar