KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar ratusan murid siswa - siswi dari tingkat SMU se - Surabaya kamis (28/1/2016) mengikuti pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Tahun 2016 yang di gelar oleh Kantor Wilayah KumHAM Jawa Timur Jalan Kayoon Surabaya.
Menurut Budi Sulaksana, SH, M.Si selaku Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Jawa Timur mengatakan dengan dilaksanakan Penyuluhan Hukum terhadap masyarakat tersebut, agar dalam kehidupan bermasyarakat mereka bisa menegakan peraturan -peraturan yang sudah ditetapkan dengan benar.
" Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum tersebut, agar masyarakat di Indonesia bisa memulai bersikap hukum, taat kepada hukum dan hukum menjadi panglima dalam kehidupan masyarakat sehari-hari."katanya.
Masih kata Budi Sulaksana,Dengan penyuluhan hukum yang digelar serentak di indonesia,diharapkan masyarakat mampu untuk bersikap sadar dalam menegakan hukum dan hak - hak manusia,
" Harapan kita kedepan dalam penyuluhan hukum serentak ,berharap supaya masyarakat sadar akan hukum dan sadar akan hak-hak kewajiban.tentunya menyangkut hak asasi manusia." terangnya
Ditempat yang sama Fajar Lasse selaku Staf Khusus Kementrian Kum Hum menambahkan,tujuan dilakukan sosialisasi hukum ini bukan hanya penerapan tentang kesadaran hukum saja.namun,diharapkan dengan penyuluhan tersebut bisa mengurangi pelanggaran yang ada,
" Tujuan dalam sosialisasi hukum terhadap masyarakat tidak hanya sadar akan hukum saja,namun kedepan diharapkan dengan kesadaran bermasyarakat berhukum semakin kecil pelanggaran yang dilakukan." jelasnya.
Selain itu, Budi Lasse juga berharap. agar kesadaran masyarakat lebih Taat akan hukum kita melakukan kerjasama antara pendidikan dan stock holder terus melaksanakan sosialisasi berkelanjutan,sehingga masyarakat lebih mengenal lebih dekat dengan hukum,
" Kita didik secara dini masyarakat tentang hukum,dengan melakukan berkelanjutan di sekolah- sekolahan dan seluruh stock holder.dan meminta terhadap KaHum untuk mensosialisasi keterkaitan hukum,sehingga masyarakat lebih melek hukum." terangnya ( Adji )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar