Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Januari 2016

Kasipidum Lolos Sanksi, Jaksa RW Menggerutu

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rahmat Wiryawan (RW), Jaksa asal Kejari Tanjung Perak yang dicopot jabatan sebagai jaksa fungsional oleh Kejagung beberapa waktu lalu,  dikabarkan menggerutu lantaran buah perbuatannya itu tak sampai menyentuh keterlibatan Ahmad Patoni, Kasipidum Kejari Tanjung Perak.

Pada setiap rekan sejawatnya, RW berkoar jika sanksi pencopotan jabatannya itu semestinya juga menyentuh Patoni.

Menurut sumber internal di Kejari Tanjung Perak, RW memiliki rekaman suara antara dirinya dengan Kasipidum yang memerintahkan untuk mengamankan hasil pengurasan ATM milik Dermawan, terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan. "Intinya ada sakit hati, kok cuma dia yang di sanksi,"jelas sumber yang mewanti-wanti namanya dipublikasikan.

"Jangan sebut nama saya, soalnya suasana di kantor lagi tidak enak,"sambung sumber.

Sementara sumber diinternal di Pengawasan Kejati Jatim menjelaskan, awalnya saat kasus ini diperiksa Pengawasan Kejati,  Kasipidum dan Kajari juga ikut menjadi terperiksa, Namun ditengah perjalanan pemeriksaannya diambil alih oleh Instruktur II Pengawasan Kejagung.

Nah, ditengah finishnya pemeriksaan, lanjut sumber, ternyata Kajagung tidak setuju jika Patoni dijatuhkan sanksi.
Sedangkan Bambang Permadi selaku Kajari juga belum diketahui apakah terkena imbas ulah RW atau tidak.

"Karena Kasipidum ini sebagai pelapor, sehingga tidak patut diberikan sanksi,"ujar sumber berkelamin pria kepada kabarprogresif.com,"Senin (11/1/2016).

Tapi Informasi sumber ini belum bisa dideteksi kebenarannya, Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto tak mau bersepekulasi data, apakah Kasipidum dan Kajari lolos sanksi atau tidak.

"Kita belum tau pasti informasi itu, setau saya baru jaksa RW saja yang kena sanksi pencopotan jadi jaksa fungsional, sanksinya 2 tahun,"terang Romy saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2016).

Senada juga dikatakan Kasintel Kejari Tanjung Perak, Siju. Meski telah mengetahui tentang kabar lolosnya Patoni dari sanski, namun dia lebih memilih tersenyum.

"Logika saja, apa mungkin  pelapor malah dikenakan sanksi,"ujarnya sambil tertawa kecil.

Siju juga membantah suasana di Kejari Tanjung Perak sedang memanas sejak kabar pencopotan jaksa RW tersiar.

Tapi dia tak membantah, Jika RW tak terima dengan sanksi tersebut."Masalah rekaman itu memang ada, tapi bahasa mengamankan itu bukan untuk dipakai, melainkan diamankan supaya tidak digunakan, karena ini barang bukti,"jelasnya.

Sementara, Patoni saat dikonfirmasi mengatakan lebih pasrah menerima cobaan yang dihadapinya. Dia mengaku iklhas jika terkena sanski atas perbuatan anak buahnya.

"Saya ikhlas saja mas, intinya saya hanya menyelamatkan institusi Adhyaksa,"ujarnya saat dikonfirmasi kabar progresif.com.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan saksi pelapor (bos terdakwa Dermawan, red) yang mencurigai adanya pergeseran keluar masuk uang dari rekening terdakwa Dermawan.

Penemuan itu akhirnya dilaporkan ke Kasipidum dan setelah ditelusuri, ternyata informasi tersebut benar adanya.

Nah, untuk menyelamatkan Korps Adhyaksa inilah, Kasipidum yang didampingi Kasintel bergerak cepat dan melaporkan peristiwa itu ke Pengawasan Kejati Jatim. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar