Jaksa Kejari Gresik Dianggap Mandegkan Perkara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengerusakan stand Pasar Sumurber Panceng Gresik semakin tak jelas arahnya. Meski penyidik telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dan sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke Kejari Gresik, tapi kasus ini tak akan pernah sampai ke meja hijau alias tenggelam.
Maslihatin dan kawan-kawannya datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menuntut keadilan terutama dalam hal persoalan hukum yang membelitnya.
Warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik ini menyatakan dirinya adalah korban kasus pengrusakan stand pasar miliknya yang ada di Desa Sumurber.
" Pelaku ada 14 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik mengirimkan SPDP, namun sampai saat ini tidak diikuti dengan pelimpahan berkas ke Jaksa, bahkan lapora saya ini seolah-olah dibekukan," ujar Muslihatin.
Sementara Sayfuddin adik dari Muslihatin ini mengeluhkan bagaimana kinerja aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus yang ada di Desa Sumurber kecamatan Panceng Kabupaten Gresik. Selama ini kata Sayfuddin banyak warga yang melaporkan adanya tindak pidana namun saat dilaporkan ke pihak kepolisian selalu dipastikan tidak ada kelanjutannya.
" Kami harus meminta perlindungan ke siapa? Apabila setiap tindak kejahatan yang kami laporkan selalu tidak ada proses kelanjutannya," ujar dia.
Selain meminta perlindungan hukum dan menuntut keadilan ke Kejati Jatim, pihaknya juga mengadu ke Polda Jatim, dan juga Mabes Polri.
" Kami berharap kasus-kasus yang ada di wilayah Sumurber ini bisa ditangani dengan baik oleh Polres Gresik dan juga Kejaksaan, agar kami merasa ada pihak yang bisa dijadikan untuk perlindungan hukum,"cetusnya. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar