Selama DPO, Alung Berganti Identitas
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri Surabaya akhirnya mengeksekusi Ananta Lianggara alias Alung. Buronan kelas kakap ini harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.
Petualangan Alung yang sempat menghilang dengan berganti identitas berakhir ditangan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kembali menjadi bandar narkoba.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Didik Farkhan melalui Kasipidum Surabaya, Joko Budi Darmawan mengatakan pihaknya melakukan eksekusi di Rutan Cipinang. "Tim kejaksaan beberapa hari lalu melakukan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Joko.
Joko menJelaskan Alung ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) belum lama ini di Jakarta. Lembaga anti madat itu meringkusnya karena menjadi jaringan bandar besar narkoba. Bukan itu saja, petugas juga menemukan sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari bisnis narkotika.
Saat ditangkap, Alung mengaku bernama Alvin Cahyadi. Hal itu diperkuat dengan kartu identitas yang dibawanya menggunakan nama yang sama. Namun, kedok palsu Alung terkuak. Dari penyelidikan terungkap bahwa nama sebenarnya adalah Ananta Lianggara.
Petugas yang menelusuri rekam jejaknya, menemukan bahwa Ananta merupakan buronan Kejari Surabaya dalam kasus narkotika. Karena itulah, petugas BNN menghubungi Kejari Surabaya untuk mengonfirmasikan temuan tersebut. Termasuk untuk mencocokkan data buronan. ”Setelah Kordinasi ternyata memang Alung buronan kami dan langsung kita eksekusi," tandasnya.
Perlu diketahui, Alung dinilai melanggar pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga dinilai telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997.
Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan. Maka, hukumannya ditambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun.
Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting ouUpinion).
Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya. Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar