
Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengupdate data dan mengetahui setiap keluarga yang menempati rumah dinas tersebut. Dalam kegiatan ini juga pihak Kodam Jaya memeriksa surat dan administrasi SIP (Surat Izin Penguni) yang dikeluarkan oleh kodam jaya bagi para penghuni dan ternyata Masih banyak penghuni tersebut yang tidak memperpanjang SIP hingga beberapa tahun.
Lebih lanjut dari Kumdam (Hukum Kodam) Jaya juga menjelaskan tentang ketentuan dalam menempati Rumah Dinas dan siapa saja yang masih berhak menempati rumah dinas tersebut.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan nantinya asrama 3 Mei dihuni oleh mereka yang berhak menempati dan tertib secara aturan dan administrasi. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar