KABARPROGRESIF.COM : (Jak Selatan) Kodam Jaya memiliki tantangan tugas yang cukup kompleks dalam berbagai macam aspek termasuk didalamnya pengamanan aset-aset Negara yang dipercayakan kepada TNI AD diwilayah Kodam Jaya baik kepemilikan serta penggunaannya. Kali ini Kodam Jaya menertibkan dan mengembalikan tanah serta bangunan yang berlokasi di Jl. Buncit raya / Jl. Zeni Mampang Prapatan Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan
1. Dasar
a. Surat Telegram Kasad Nomor ST/2713/2015 tanggal 25 September 2015 tentang perintah untuk melakasanakan penertiban penghuni asrama zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
b. Surat Perintah Kasad Nomor Sprint/3473/2015 tanggal 7 desember 2015 tentang perintah melaksanakan relokasi penghuni Asrama zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
2. Sasaran.
a. Luas Tanah : 30.493 M²
b. Penggunaan : Komplek perumahan Zeni Mampang.
c. Status : Milik TNI AD / Pembelian tahun 1959. (Terdaftar dalam buku inventaris nomor Reg. 30504010)
d. Bangunan :
Rumdis Type G-90 : 4 KK
Rumdis Type K-54 : 7 KK
Rumdis Type K-45 : 20 KK
Rumdis Type K-36 : 6 KK
Rumdis Type K-24 : 80 KK
3. Kronologis
a. Pada tahun 1959 TNI AD membeli tanah rakyat/garapan kepada 30 penggarap melalui panitia pembebasan tanah wilayah Swantantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya dengan dana Rp. 1.127.947,60,- (satu juta seratus dua puluh tujuh ribu Sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sesuai peta tanah milik rakyat dalam persil nomor 13 Ds. Mampang Prapatan dari kepala PTM Jatinegara 31 Desember 1959.
b. Tahun 1960 dilokasi tersebut dibangun perumahan dinas Yonzikon 11 menzikon dan perumahan dinas Ditziad.
c. Tahun 1993 tanah dan bangunan asrama Zeni di mampang Prapatan dilaksanakan tukar menukar (ruilslag) dengan PT. Continental Paramitra sesuai surat Menteri Keuangan RI Nomor S-858/MK.03/1992 tanggal 13 Juli 1992 tentang persetujuan penghapusan tanah dan bangunan Asrama Zeni Mampang Prapatan dan diadakan perjanjian tukar menukar (ruilslag) sesuai dengan SPTM Nomor SPTM/14/X/1994 tanggal 17 Oktober 1994.
d. Para penghuni yang menyepakati untuk pindah telah dilaksanakan pindah secara sukarela dengan bantuan angkutan dari PT Continental Paramitra ke Ds. Kalibaru Kec. Sukmajaya Kodya Depok. Sehingga tersisa 60 KK warga yang menolak pindah dan tetap bertahan di asrama Mampang. Seiring dengan berjalannya waktu bertambah 10 KK penghuni tambahan yang tidak terdaftar, sehingga sekarang dilokasi asrama Zeni Mampang terdapat 70 KK yang akan ditertibkan.
4. Kerohiman
Untuk 60 KK
Diberikan rumah pengganti beserta tanah yang luasnya bervariasi di Kel. Kalibaru Kec. Sukmajaya Kodya Depok dengan status kepemilikan SHM, dan dana bantuan untuk pindahan, dengan rincian sbb :
No
Golongan
LB/LT
DANA
1. PNS
38 / 150 M2
Rp. 20.000.000,-
2. BA / TA
45 / 150 M2
Rp. 20.000.000,-
3. BATI
54 / 180 M2
Rp. 20.000.000,-
4. PAMA
70 / 200 M2
Rp. 30.000.000,-
5. PAMEN (MAYOR/LETKOL)
90 / 300 m2
Rp. 40.000.000,-
6. PATI/KOLONEL
120 / 400 m2
Rp. 50.000.000,- (Kol)
Rp. 75.000.000,- (Pati)
Untuk 10 KK penghuni tambahan yang tidak terdaftar
Diberikan dana kerohiman sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), dan disiapkan rumah kontrakan selama 6 bulan yang berlokasi :
Jl. Muara I RT.001/03 Tanjung Barat (4 Rumah)
Jl. Pejaten timur pasar minggu RT. 007/06 (3 Rumah)
Jl. Aup RT. 006/10 rawa minyak PS. Minggu (1 Rumah)
Jl. Aup RT. 008/10 PS. Minggu (1 Rumah)
Jl. Jati Padang RT.001/06 PS. Minggu (1 Rumah)
5. Mediasi dan Surat peringatan.
Pada Tanggal 18 Maret 2015 Pangdam Jaya mengeluarkan surat kepada Ketua Perwakilan Warga Perumahan Zeni Mampang Prapatan sesuai surat Nomor B/853/III/2015 tentang rencana silaturahmi Pangdam Jaya dengan warga komplek.
Pada tanggal 30 September 2015 pangdam Jaya telah membuat surat peringatan tertulis kepada para penghuni Asrama Mampang Prapatan agar melaksanakan pengosongan sesuai surat Nomor B/2716/IX/2015.
Pada Tanggal 7 Oktober 2015 Staf Kodam Jaya melaksanakan mediasi dengan perwakilan warga mampang di ruang rapat Slogdam jaya.
Pada tanggal 15 Oktober 2015 Pangdam Jaya beserta Staf melaksanakan mediasi dengan perwakilan warga Mampang di ruang tamu Pangdam Jaya.
Pada tanggal 15 Oktober 2015 pangdam Jaya telah membuat surat peringatan tertulis kedua kepada para penghuni Asrama Mampang Prapatan agar melaksanakan pengosongan sesuai surat Nomor B/2861/X/2015.
Pada tanggal 22 Oktober 2015 pangdam Jaya telah membuat surat peringatan tertulis ketiga kepada para penghuni Asrama Mampang Prapatan agar melaksanakan pengosongan sesuai surat Nomor B/2941/X/2015.
Pada tanggal 10 Desember 2015 Pangdam jaya beserta Aslog Kasad melaksanakan mediasi dengan perwakilan warga mampang di ruang tamu Pangdam Jaya.
Demikian kronologis penertiban dan pengembalian Aset TNI AD di Jl. Buncit Raya/Jl Zeni Mampang Prapatan Jakarta Selatan.(arf)
Senin, 18 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar