Sabtu, 23 Januari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Pacitan) Petugas dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0801/Pacitan, menangkap, AT (25) warga jalan Bojong Raya RT.7 RW.4, Cengkareng Jakarta Barat, yang diduga akan melakukan tindak kejahatan jual beli senjata api, dari tangan AT, petugas berhasil menyita 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata airsoftgun serta tiga bilah senjata tajam. Kamis (21/1/2016).

            Komandan Kodim 0801/Pacitan, Letkol Inf. Yudi Diliyanto, mengatakan, petugas menangkap AT setelah adanya laporan dari warga kepada anggota Koramil 0801/08 Tulakan, terkait kedatangan seseorang yang mencurigakan dan memiliki senjata api di rumah saudara M (55), beralamat di dusun Perang RT. 03/RW. 12, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan.   Sejak tanggal 30 Desember 2015 tidak pernah ada laporan ke RT/RW setempat.

            Anggota Koramil 0801/08 Tulakan, langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah diberikan oleh warga.

            Setelah memperoleh data yang akurat, akhirnya pada hari Kamis (21/01) sekitar pukul 13.00 siang, petugas dari Kodim 0801/Pacitan, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah M yang ditinggali oleh AT (25).

            Dalam penggerebekan tersebut petugas Kodim 0801/Pacitan berhasil mendapatkan 6 pucuk senjata api dengan rincian 5 senjata api laras panjang kaliber 5,5 mm, serta 1 pucuk senjata api laras panjang kaliber 9 mm.

            Selain itu petugas juga menemukan 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 tabung gas, serta 3 bilah senjata tajam dengan rincian 1 bilah samurai, 1 buah celurit dan 1 buah sangkur kecil. Dari rumah M yang diduga barang-barang terlarang tersebut akan diperjualbelikan atau digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

            Kepada petugas, AT sempat mengaku dan menunjukan kartu tanda anggota milik salah satu kesatuan elit di TNI-AL, namun setelah diperiksa ternyata KTA tersebut palsu dan AT bukan anggota prajurit TNI.

            Atas temuan tersebut, petugas Kodim 0801/Pacitan Lettu Inf Nurhadi Sugiyono dan 6 orang anggota lainnya, kemudian menyerahkan AT dan M, beserta barang bukti senjata api ke Mapolsek Tulakan guna pemeriksaan dan penyelidikan serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive