KABARPROGRESIF.COM : (Pacitan) Petugas dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0801/Pacitan, menangkap, AT (25) warga jalan Bojong Raya RT.7 RW.4, Cengkareng Jakarta Barat, yang diduga akan melakukan tindak kejahatan jual beli senjata api, dari tangan AT, petugas berhasil menyita 6 pucuk senjata api, 1 pucuk senjata airsoftgun serta tiga bilah senjata tajam. Kamis (21/1/2016).
Komandan Kodim 0801/Pacitan, Letkol Inf. Yudi Diliyanto, mengatakan, petugas menangkap AT setelah adanya laporan dari warga kepada anggota Koramil 0801/08 Tulakan, terkait kedatangan seseorang yang mencurigakan dan memiliki senjata api di rumah saudara M (55), beralamat di dusun Perang RT. 03/RW. 12, Desa Losari, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan. Sejak tanggal 30 Desember 2015 tidak pernah ada laporan ke RT/RW setempat.
Anggota Koramil 0801/08 Tulakan, langsung melakukan koordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0801/Pacitan, untuk menyelidiki kebenaran informasi yang telah diberikan oleh warga.
Setelah memperoleh data yang akurat, akhirnya pada hari Kamis (21/01) sekitar pukul 13.00 siang, petugas dari Kodim 0801/Pacitan, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah M yang ditinggali oleh AT (25).
Dalam penggerebekan tersebut petugas Kodim 0801/Pacitan berhasil mendapatkan 6 pucuk senjata api dengan rincian 5 senjata api laras panjang kaliber 5,5 mm, serta 1 pucuk senjata api laras panjang kaliber 9 mm.
Selain itu petugas juga menemukan 1 pucuk senjata airsoft gun, 1 tabung gas, serta 3 bilah senjata tajam dengan rincian 1 bilah samurai, 1 buah celurit dan 1 buah sangkur kecil. Dari rumah M yang diduga barang-barang terlarang tersebut akan diperjualbelikan atau digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.
Kepada petugas, AT sempat mengaku dan menunjukan kartu tanda anggota milik salah satu kesatuan elit di TNI-AL, namun setelah diperiksa ternyata KTA tersebut palsu dan AT bukan anggota prajurit TNI.
Atas temuan tersebut, petugas Kodim 0801/Pacitan Lettu Inf Nurhadi Sugiyono dan 6 orang anggota lainnya, kemudian menyerahkan AT dan M, beserta barang bukti senjata api ke Mapolsek Tulakan guna pemeriksaan dan penyelidikan serta diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar