Sekdaprov Jatim Juga Ikut Diperiksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat dikabarkan "Keder" Hadapi panggilan Kejati Jatim pada Senin (18/1) lalu, Ketua Kadin Jatim, La Nyala Mattaliti akhirnya "unjuk gigi". Rabu (20/1), La Nyala Akhirnya kooperatif memenuhi panggilan tersebut.
La Nyala Tiba digedung Kejati Jatim sekitar pukul 09.00 (Pagi). Dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ahmad Riyad UB, La Nyala langsung menuju lantai 5 Ruang Pidana Khusus (Pidsus)
La Nyalla dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin setempat pada tahun 2010-2014. Selain La Nyalla, penyelidik juga memanggil Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim, Sukardi.
"Ada dua orang yang dipanggil hari ini, Pak Nyalla dan Sekdaprov. Bukan diperiksa, karena ini masih penyelidikan, tapi dimintai keterangan," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu, 20 Januari 2016.
Dia menjelaskan, Nyalla dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Kadin Jatim. Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah tersebut dikucurkan oleh Pemprov setempat. "Masih penyelidikan, saya belum bisa kasih tahu materinya," tandasnya.
Yang jelas, kata Maruli, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sama yang sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya yang menyeret dua pejabat Kadin Jatim sebagai terdakwa, yang sudah vonis beberapa bulan lalu. "Ini pengembangan kasus Kadin sebelumnya," kata mantan Dirdik pada Jampidsus Kejagung itu.
Data diperoleh, sepanjang tahun 2010-2014 Kadin Jatim menerima dana hibah total Rp48 miliar dari Pemprov setempat. Pada perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor l, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp26 miliar.
La Nyala menjalani pemeriksaan cukup lama, butuh waktu 8 jam untuk meminta keterangannya. Pemeriksaanpun berakhir pukul 17.15 (sore).
Usai diperiksa, La Nyala terlihat santai dan memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu sejak pagi hari.
Nyalla mengaku dicecar 45 pertanyaan oleh penyelidik pidana khusus Kejati Jatim. "Pertanyaannya sama dengan kasus (hibah Kadin) sebelumnya, seputar dana hibah Kadin," katanya usai menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, penasihat hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh UB, mengatakan bahwa kasus hibah Kadin Jatim sebenarnya sudah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya dan sudah inkracht. "Kerugian negaranya juga sudah dikembalikan oleh Diar dan Nelson Sembiring (terpidana kasus Kadin)," katanya.
Nah, La Nyalla dimintai keterangan dalam kasus yang dikembangkan pada perkara sebelumnya. "Tapi kami tetap hormati proses hukum yang dilakukan Kejati. Yang perlu dipahami, kasus ini masih penyelidikan. Diharapkan semua menghormati asas praduga tak bersalah," pinta dia.
Terpisah, Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Timur, Ahmad Sukardi, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia langsung bergegas menuju mobilnya menghindari awak media. "Gak onok opo-opo. Pemeriksaan opo (tidak ada apa-apa. Pemeriksaan apa)," ketusnya. (Komang)
Kamis, 21 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar