Senin, 18 Januari 2016

Tak Jera, Dua Kali Diadili, Lion Kembali Jadi Pesakitan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dua kali tersandung kasus narkoba, tak membuat Lion Gunawan Candra (30) menjadi Kapok. Warga kedinding Lor ini kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/1).

Dalam kasus ketiganya ini terungkap, jika Lion mengendalikan bisnis narkoba nya tersebut dari dalam Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medeng di Sidoarjo.

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilujeng Andayani, Bisnis haram Lion diungkap oleh BNNP Jatim. Saat itu, Petugas BNNP berhasil menangkap Sepita Dian Kusuma Wardani (Berkas Terpisah) disalah satu  swalayan di kawasan Jalan Gunung Sari Surabaya.

"Saat itu Sepita hendak mengirim sabu ke Anas Yusuf (berkas terpisah), dan pengakuannya, mereka dikendalikan oleh Terdakwa Lion dari dalam penjara,"jelas Lujeng saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan Wilujeng, Sabu seberat 500 gram tersebut sedianya akan dikirim Anas Yusuf ke Jakarta. "Sebelum ditangkap, Mereka selalu berkomunikasi lewat Handphone,"terangnya.

Oleh Wilujeng, Lion didakwa tentang pemufakatan jahat. "Perbuatan terdakwa  melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"ujar Wilujeng diakhir pembacaan surat dakwaannya.

Lion dan Frendika selaku pengacaranya tak membantah dakwaan jaksa, mereka meminta agar kasus ini dilanjutkan ke tingkat pembuktian. "Kalau begitu, bu jaksa siapkan saksi pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Kamarudin Simanjutak selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Seperti diketahui, kasus narkoba ini bukanlah yang pertama bagi Lion. Dipernah tersandung peredaran narkoba antar lapas, yakni Lapas Madiun dan Pamekasan.

Lion ditangkap Polrestabes Surabaya pada 16 Oktober 2014 dengan barang bukti 1,3 ons sabu. Oleh Hakim PN Surabaya Lion divonis 9 tahun penjara.

Nah, belum kelar diperkara pertama, Lion kembali membuat masalah. Lion pesta sabu didalam tahanan Mapolrestabes Surabaya. Dan dalam kasus ini, Lion dihukum 4 tahun penjara.

"Yang jelas kita akan akumulasikan hukumannya dengan ancaman maksimal,"ujar Jaksa Wilujeng saat dikonfirmasi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive