Pages - Menu

Halaman

Jumat, 29 Januari 2016

Novum Jadi Celah Pemkot Surabaya Rebut Aset Kolam Renang Berantas

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya optimis bisa menarik kembali aset pemkot Surabaya berupa kolam renang brantas melalui Peninjauan Kembali (PK). Bukti baru alias novum berupa surat asli pengelolaan kolam renang brantas menjadi dasar rasa optimisme kejaksaan.

Agus Chandra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Surabaya selaku pengacara negara yang ditunjuk Pemkot Surabaya menangani perkara ini mengatakan, pada sidang dahulu hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti karena saat itu buktinya hanya berupa fotocopy surat pengelolaan kolam renang brantas. "Namun setelah ditemukan, kami ajukan surat asli itu sebagai novum dalam persidangan PK," ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (29/1/2016).

Surat asli bukti pengelolaan kolam renang brantas antara Pemkot Surabaya dan Teja Bawono kini menjadi optimisme Kejari Surabaya. "Kami optimis aset itu akan kembali ke tangan Pemkot Surabaya. Keyakinan itu dari novum baru yang kami ajukan di sidang PK," tandasnya pada kabar progresif.com.

Pada sidang sebelumnya, Agus Chandra mengakui bahwa bukti-bukti surat pengelolaan yang hanya berupa fotocopy menjadi kelemahan pemkot Surabaya dalam mengambil alih pengelolaan kolam renang brantas. "Ya memang saat itu bukti masih lemah karena hanya berupa fotocopy," terangnya.

Diakui Agus, Bukti  berupa surat-surat asli tersebut sudah diserahkan ke PN Surabaya, Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung sebagai dasar  persidangan PK perkara ini.

"22 desember 2015 kita ajukan, pada 4 Januari 2016 terima relase dari Pengadilan dan pada tanggal 11-nya
Penyumpahan Novum,"jelasnya.

Dijelaskan Agus, pengajuan PK dalam kasus perdata berbeda dengan perkara pidana. "Kalau pidana para pihak hadir dalam persidangan, sedangkan perdata tak memerlukan kehadiran para pihak, siapa yang menghadirkan PK itu yang disumpah atas bukti atau novum yang diajukan, "sambungnya diakhir konfirmasi.

Seperti diketahui, polemik kepemilikan dan pengelolahan KRB antara Teja dan Pemkot ini proses hukumnya sudah berlangsung lama.

Sejak dioper Pemkot Surabaya, kolam renang itu dihajatkan untuk pembinaan atlet-atlet renang di Kota Surabaya dan Jawa Timur. Juga dibuka untuk umum guna mengembangkan olahraga renang bagi generasi muda.

Keterbukaan fasilitas itu ditandai dengan penyerahan walikota pada Kepala Pembinaan Olahraga Depdikbud Kota Surabaya, September 1973. Setelah itu, kerjasama penyelenggaraan kolam renang dengan partikelir justru berbuntut masalah. Kolam Renang Brantas beralih-alih tangan, hingga teroper di tangan Tedjo Bawono, dan secara hukum, kini terancam lepas dari Pemkot.

Dua gugatan perdata terkait kepemilikan dan pengelolahan KRB, melalui putusan MA dimenangkan oleh Teja. Namun belakangan, melalui Kejari Surabaya, Pemkot berupaya untuk merebut kembali aset miliknya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar