KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus sabu seberat 13 Kg yang melibatkan oknum Polisi yang bertugas di Polsek Sedati, Aiptu Abdul Latif dan Istri sirihnya yakni Indri Rahmawati memasuki babak baru.
Meski sama sama terbukti melakukan pemufakatan jahat, namun keduanya dituntut hukuman berbeda oleh Kejari Surabaya.
Abdul Latif dituntut dengan pidana mati, Sedangkan Indri Rahmawati dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Putu Karmawan dipersidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (4/1/16).
Menurut jaksa, tuntutan tersebut disesuaikan dengan peranan dari masing-masing terdakwa.
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Karena dakwaan bersifat alternatif, kami tidak perlu lagi membuktikan dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009,"ucap Jaksa Karmawan saat membacakan surat tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut, Abdul Latif melalui tim pembelannya dari Bidkum Polda Jatim mengaku akan mengajukan pembelaan.
Senada juga dilontarkan Adven Dio Randi selaku Pembela dari terdakwa Indri. "Kami akan mengajukan pembelaan,"ucap Dio diakhir persidangan.
Lantas bagaimana sang oknum Polisi ini bisa terlibat dalam peredaran sabu. Masuknya Aiptu Abdul Latif dalam sindikat narkoba ini bermula dari perkenalannya dengan Tri Diah Torissiah alias Susi (berkas terpisah).
Perkenalan itu akhirnya berbuntut, Latif pun terlena menjadi pengedar hanya karena ekonomi pendapatannya sebagai anggota Polri tak mampu menompang kehidupannya dengan dua orang istri.
Kesempatan itu dibaca Susi dan mengenalkan Latif dengan Yoyok, pemilik sabu tersebut.
Dari perkenalan pertama, Latif menerima order untuk mengambil sabu seberat 50 kg disalah satu hotel di Surabaya. Nah, diorder pertama itulah, dia melibatkan Indri Rahmawati.
Selain mengambil sabu, Latif dan Indri juga menjual barang haram itu. 37 kg sabu berhasil mereka jual.
Terungkap dalam persidangan, dari bisnis haramnya itu, Latip mendapat upah sebesar Rp 50 juta. Selain itu, dia juga dijanjikan sebuah mobil oleh Yoyok, dan akan diberikan jika sisa sabu 13 kg itu terjual habis.
Nasib berkata lain, sebelum menikmati mobil yang dijanjikan, Latip dan Indri tertangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada 25 Mei 2015 lalu.
Penangkapan Latif dan Indri bermula dari informasi yang didapat Polrestabes dari masyarakat sekitar pasar wisata sedati yang menyatakan ada sebuah kos-kostan yang sering dijadingan ajang transaksi narkoba.
Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kost terdakwa Indri Rahmawati. Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar.
Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan Polisi berpangkat Aiptu tersebut sebagai sindikat jaringan Napi LP Nusa Kambangan yakni Yoyok.
Tapi sayangnya, hingga pembacaan tuntutan, Yoyok yang disebut sebagai pemiliki sabu tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan kasus ini, kendati Yoyok juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipindahkan ke LP Porong. (Komang).
0 komentar:
Posting Komentar