Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Januari 2016

Pegawai BNI Syariah Pingsan Saat Jalani Sidang Agenda Tuntutan

Ratna Tersandung Perkara Jaminan Emas Palsu di Bank BNI Syariah Senilai Rp 9,5 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ratna Kusuma Hendrayani, pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah cabang Malang, sekaligus terdakwa dalam perkara pencatatan palsu dalam pembukuan bank ini, tiba-tiba ambruk pingsan saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugihartono, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, tengah membacakan berkas tuntutan terhadapnya, Selasa (12/1).

Kejadian mendadak itu sempat membuat gaduh seisi ruangan sidang. JPU dibantu pengunjung sidang akhirnya membopong terdakwa ke deretan kursi belakang. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang memeriksa perkara ini pun, akhirnya menunda jalannya sidang yang semestinya  digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

“Sidang ditunda pekan depan,” ujar Yulisar, ketua majelis hakim dibarengi dengan mengetukkan palunya sebanyak tiga kali.

Paska majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang, beberapa menit kemudian, terdakwa Ratna siuman dari pingsannya. Dan langsung dibawa kembali ke ruang tahanan sementara pengadilan oleh JPU.

Menurut JPU, dalam berkas perkara dan pemeriksaan terdakwa, tidak ada riwayat sakit serius yang diderita terdakwa sebelumnya. “Mungkin dia (terdakwa, red) shock saat akan menghadapi tuntutan jaksa,” ujarnya
pada kabar progresif.com usai sidang.

Untuk diketahui, Ratna harus rela didudukan di kursi pesakitan, akibat ulahnya yang memalsukan laporan ke BNI dimana ia bekerja selama menjabat sebagai Costumer Service Head (CSH).

Pemalsuan ini dilakukan terdakwa sejak 2012 dan baru terungkap Juni 2015. Modus yang dilakukan terdakwa adalah memalsukan emas sebagai jaminan gadai (rahn) yang diajukan para nasabah ke BNI Syariah.

Tak hanya memalsukan emas sebagai jaminan, terdakwa juga memalsukan data nasabah pemohon gadai. Tak tanggung-tanggung sebanyak 38 nama nasabah dicatut oleh terdakwa dalam pengajuan gadai emas fiktif ini.

Ulah terdakwa terungkap saat pihak BNI melakukan audit. Berdasarkan laporan audit bernomor : LHA / 028 / 2015 / R tanggal 3 Juli 2015, atas ulah terdakwa, diketahui BNI dirugikan sebesar Rp 9,5 milyar.

Oleh JPU, terdakwa dijerat Pasal 63 ayat (1) huruf a UU RI No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman palingringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar