KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Allen Saputra dan Alviana Tiar Sisilia, Duo mucikari artis Anggitasari ini dijatuhi hukuman ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tugiyanto selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini hanya memvonis keduanya dengan hukuman 9 bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tentang menyediakan fasilitas yang memudahkan perbuatan cabul.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Tigiyanto pada persidangan diruang garuda, Kamis (14/1).
Ringannya vonis itu, langsung disambut kata terima dari bibir dua mucukari itu.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timoti masih pikir-pikir pasca tuntutannya diringankan 3 bulan penjara oleh Hakim Tugiyanto.
Seperti diketahui, awalnya polisi menangkap praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Surabaya Utara. Dari temuan itu, polisi melakukan pengembangan dengan melacak praktik serupa dalam waktu yang sama di Surabaya.
Ketika menggerebek sebuah kamar hotel di kawasan Gubeng, polisi menemukan Anggitasari yang baru saja melayani pria hidung belang. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa mereka memanfaatkan jejaring yang dibangun melalui handphone (HP) merek BlackBerry.
Terdakwa Allen dan Alviana mengumpulkan perempuan dari berbagai kota. Lalu, para perempuan itu dijadikan anggota Princes Management bikinan mereka.
Jika ada pria yang tertarik dengan anggota Princes Management, Alviana akan memberikan nomor PIN Allen. Melalui Allen, proses booking berjalan. Pelanggan yang ingin mem-booking perempuan dapat melihat foto-foto anggota Princess Management lengkap dengan tarifnya.
Jika ada pesanan, Allen dan Alviana langsung menghubungi anggotanya. Selanjutnya, mereka mengatur waktu dan tempat pertemuan dengan calon pelanggan.
Tarip Anggitasari paling mahal diantara koleksi-koleksi wanita jaringan Allen dan Alviana, yakni Rp 7,5 juta sekali tidur. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar