KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Yudisial (KY) penghubung Jatim turun tangan mengawasi persidangan dua terdakwa kasus penyerobotan lahan milik PT Kereta Api Indonedia(KAI) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/1/2016). KY turun tangan atas laporan kedua terdakwa yaitu Robani Poncowati dan Septa Ayuningtiyas.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiludjeng Andayani, kedua terdakwa dituntut hukuman 4 bulan penjara. "Memohon agar majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 167 KUHP dan menjatuhi hukuman 4 bulan penjara," ujarnya.
Dalam tuntutannya, jaksa Wiludjeng menilai kedua terdakwa bersalah karena lahan rumah yang ditempatinya merupakan milik PT KAI. Selain itu meskipun sebagai ahli waris, kedua terdakwa dianggap tidak memiliki hak atas tanah tersebut. "Dalam Surat Penunjukkan Rumah (SPR) tertulis bahwa rumah dinas pegawai PT KAI tidak bisa dialihkan ke ahli waris," ujarnya.
Terdakwa Robani dan Septa bisa menempati rumah dinas PT KAI di jalan Kalasan Surabaya karena orang tuanya merupakan pegawai PT KAI. "Kini orang tuanya sudah pensiun dan sudah tidak berhak lagi atas rumah dinas tersebut," katanya
Tak hanya itu, keduanya diduga menyewakan lahan ke pihak lain tanpa izin dari PT KAI. Kedua terdakwa sebelumnya juga telah disomasi oleh PT KAI. "Namun teguran malah dihiraukan dan PT KAI mengalami kerugian sebesar Rp 393 juta," jelas jaksa Wiludjeng.
Sementara itu, Ubed Bagus Razali, Humas KY penghubung Jatim mengatakan, pihaknya memantau persidangan ini atas laporan yang dibuat kedua terdakwa. "Kami lakukan pemantauan karena ditakutkan adanya intervensi," jelasnya pada kabar progresif.com usai sidang.
Ubed menambahkan, pihaknya turun tangan memantau persidangan juga karena kasus ini melibatkan orang banyak. "Kami berharap dalam persidangan, hakim bisa bersikap adil sesuai fakta yang ada," pungkasnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar