KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran telah menjual-belikan satwa dilindungi, Abdulrahman Assegaf harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/1).
Terdakwa berusia 61 tahun ini, dijerat melanggar pasal 40 jo pasal 21 ayat 2 UU 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan hayati. "Terdakwa telah dengan sengaja menjual satwa dilindungi dalam bentuk kering untuk diperdagangkan untuk dijadikan bahan kerajinan, bahan makanan, dan obat tradisional," ujarnya.
Dijelaskan Jaksa Sumantri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak ini menjelaskan, bisnis haram terdakwa terungkap, saat Satuan Reserse Polres Pelabuhan Perak Surabaya dan tim dari Bareskrim Mabes Polri berhasil menggrebek usaha gudang pengolahan ikan teripang milik terdakwa pada 21 Oktober lalu.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti antara lain 345 sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut milik terdakwa. Para pembeli bisa datang langsung ke terdakwa untuk melihat kondisi barang, bernegosiasi, dan bertransaksi. Pembeli sebagian besar merupakan pelanggan tetap terdakwa," terangnya.
Selama ini transaksi hewan langka itu nyaris tak terendus polisi karena dalam menjalankan bisnis haramnya terdakwa menyaru sebagai tempat pengolahan ikan Teripang. "Bahwa barang bukti tersebut merupakan satwa dilindungi dan terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam menjalankan bisnis tersebut," terang jaksa Sumantri.
Dalam menjalankan bisnisnya, warga Jalan Manukan Yoso, Surabaya itu bisa meraup untung sebesar Rp 1 miliar lebih. Terdakwa mendatangkan satwa langka tersebut dari Ambon, Maluku, dan Sorong, Papua untuk dijual ke luar kota. Nantinya satwa langka yang telah tewas itu dikirimkan ke Yogyakarta dan Bali untuk dijadikan bahan kerajinan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar