Elisabeth Susanti dituntut Atas Kasus Penipuan Catering
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Elisabeth Susanti, terpidana kasus penipuan CPNS harus kembali menelan pil pahit. Istri mantan petinggi Partai Demokrat Jatim, Hartoyo ini dituntut 18 bulan penjara dalam kasus penipuan perusahaan catering.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat menjelaskan, beratnya tuntutan tesebut dikarenakan, terdakwa Elisabeth Susanti merupakan residivis dalam kasus penipuan CPNS. Meski dalam kasus sekarang, Elisabeth telah membayar kerugian yang dialami perusahan catering maharani.
"Menuntut terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,"ucap Imam Hidayat saat membacakan suray tuntutannya dalam persidangan diruang tirta PN Surabaya, Selasa (19/1).
Atas tuntutan tersebut, Elisabeth yang tidak didampingi pengacara ini mengaku akan mengajukan pembelaan. Hakim Sri Purnamawati menuda persidangan ini selama satu pekan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari terdakwa memesan 220 nasi bungkus ke catering maharani yang sedianya dikirim ke jamaah gereja dikawasan Darmo Satelit.
Pemesanan itu bertujuan untuk meminta dia agar Risma memenangkan Pilwali.
Namun setelah dikirim ternyata terdakwa tidak membayar. Pihak cateringpun sempat kebingungan mencari identitas terdakwa.
Petualangan Eliabeth berakhir dari rekaman CCTV yang terpasang dikantor catering Maharani. Penipuan inipun dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.
Oleh jaksa, Aktifis 1998 ini didakwa melanggar pasal 374 KUHP tentang penipuan dan 378 KUHP tentang penggelapan. (Komang)
Rabu, 20 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar