KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Oei Alimin Sukamto Wijaya terdakwa kasus pelecehan seksual dan perbuatan tidak menyenangkan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/1).
Sidang yang dipimpin Hakim Mangapul Girsang ini mengagedakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrawati dari Kejari Surabaya.
Dijelaskan dalan surat dakwaan, pelecehan seksual itu terjadi pada 4 Agustus 2015 lalu, saat itu, Jenny Kosasi alias Cucu (Korban) bersama suaminya, Bambang Hartono sedang menikmati hiburan musik di W Loung Lantai II Hotel Meritus Surabaya.
Dalam kondisi mabuk, tiba-tiba terdakwa Oei Alimin menarik lengan Korban yang sedang berjalan menuju panggung cafe. Selanjutnya, tangan kanannya memeluk tubuh korban dan memeras payudara korban.
Jenny yang tak terima dengan ulah Alimin akhirnya membawa kasus pelecehan seksual itu ke ranah hukum.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 281 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan,"terang JPU Ririn saat membacakan surat dakwaannya.
Ternyata peristiwa yang sama juga pernah dilakukan Alimin. Pada 31 Mei 2015, Jenny sedang berbelanja di Ranch Market, Galaxi Mall.
Tanpa sengaja dia bertemu Alimin dalam kondisi mabuk. Lalu Alimin menarik tangan kanan Jenny dan memaksanya menemani pesta miras.
Peristiwa yang terjadi di tempat umum itu, membuat Jenny malu bukan kepalang. Namun kejadian tersebut belum dilaporkan Jenny ke aparat.
Alimin melalui pengacaranya yakni M Sholeh tak melakukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Aktifis PRD ini meminta persidangan kasus ini dilanjutkan ke pembuktian. "Kami tidak eksepsi dan dilanjutkan ke pembuktian saja,"ucapnya menjawab pertanyaan Hakim Mangapul.
Usai persidangan, Sholeh mengaku percaya diri bisa membebaskan Alimin."Karena ada upaya kriminalisasi supaya Alimin tua dipenjara, padahal tidak ada peristiwa pelecehan seksual itu,"tukas Sholeh.
Seperti diketahui, Dalam kasus pelecehan seksual ini, status Alimin tidak ditahan lantaran sedang menjalani sedang menjalani hukuman. Dia dihukum 21 penjara akibat melakukan penganiayaan terhadap Bos Hotel Pullman, Haryono Winata alias Ming-ming beberapa waktu lalu.
"Saya baru menjalani hukuman 9 bulan pak hakim,"ucapnya pada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. (Komang)
Kamis, 21 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar