Sidang Pra Peradilan Advokat Versus Polda Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pra peradilan yang dilayangkan dua orang advokat yakni Sutarjo dan Sudarmono kembali berlanjut.
Dua ahli dihadirkan dalam persidangan ini, mereka adalah Tasman Gultom,SH,MH dari DPN Peradi dan DR Wahyu Kurniawan SH LLM, Ahli Pidana Universitas Wijaya Putera Surabaya.
Pada persidangan yang digelar diruang cakra PN Surabaya, Selasa (12/1), kedua ahli ini didengarkan keterangannya secara bergantian.
Tasman Gultom diperiksa terlebih, Ketua Bidang Pembelaan Advokat pada DPN Peradi ini menyebut, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jatim dianggap telah melanggar MoU antara Peradi dengan Polri.
Dimana dalam MoU tersebut secara tegas disebutkan, jika sanksi terhadap Advokat dikembalikan ke organisasi.
"Hanya organisasi melalui Dewan Kehormatan yang dapat menilai apakah para advokat ini menyalahi etika dengan tindak menjalankan profesinya dengan itikad baik atau tidak baik,"jelas Tasman kepada Sigit Sugianto, selaku Hakim Tunggal yang menyidangkan pra peradilan ini.
Selain itu Tasman juga menjelaskan, hak imunitas seorang advokat sangat melekat dalam menjalankan profesinya.
"Jangankan diperiksa sebagai tersangka, sebagai saksi saja tidak boleh dan dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak identik dengan kliennya. Contoh kalau kliennya melakukan pembunuhan apakah pengacaranya juga disebut pembunuh,"jelas Tasman.
Sementara, DR Wahyu Kurniawan SH LLM, Ahli Pidana Universitas Wijaya Putera Surabaya menerangkan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim dianggap prematur. Mengingat segala bentuk konsekuensi hukum terhadap advokat telah diatur didalam UU Advokat.
"Jelas ini prematur karena ini bukan kewenangan Polisi melainkan kewenangan organiasi advokat,"jelasnya.
Selain itu, Wahyu menjelaskan, surat kuasa yang diberikan pemberi kuasa ke advokat bukan hanya berlaku dipersidangan saja melainkan juga diluar persidangan."Advokat ini juga wajib memegang teguh kerahasian data yang dimiliki kliennya,"sambungnya.
Terkait masalah tidak hadirnya kedua advokat tersebut dari panggilan saksi hingga penetapan tersangka, hal tersebut tidak bukan kewajiban yang harus dipenuhi."Karena domain hukumnya bukan kewenangan Polisi melainkan kewenangan organisasi,"terangnya.
Keterangan saksi ahli Pidana ini sempat dikritisi oleh oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jatim yang dianggap tidak memiliki kopetensi ahli pidana.
Usai persidangan, AKBP Sugianto dari Bidkum Polda Jatim tak mau berkomentar akan keterangan ahli."Biarkan hakim yang menilai keterangan saksi ahli, kami tidak akan menilainya, anda bisa menilai sendiri,"jelasnya pada kabar progresif.com usai persidangan.
Seperti diketahui Sutarjo dan Sudarmono ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim atas kasus fitnah berdasarkan laporan notaris Mashudi. Mashudi merasa tak terima karena Sutarjo dan Sudarmono telah melaporkannya ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Gresik atas pelanggaran kode etik notaris terkait jual beli tanah.
Namun meskipun keduanya hanya menjalankan profesinya sebagai advokat, anehnya Polda Jatim tetap menetapkan Sutarjo dan Mashudi sebagai tersangka.
Nah, penetapan tersangka tersebut akhirnya dilawan melalui gugatan pra peradilan.
Dalam persidangan ini, Sutarjo dan Sudarmono didampingi tujuh pengacara dari DPC Peradi Sidoarjo. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar