KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status hukum Wiyang Lautner, Pengemudi Lambhorgini "maut" resmi berubah, dari tersangka menjadi terdakwa.
Wirausahawan ini menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/1).
Persidangan yang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman ini disidangkan oleh tiga hakim, Burhanudin bertindak sebagai sebagai Ketua, Mangapul Girsang dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana sebagai hakim anggota.
Sebelum pembacaan surat dakwaannya, Hakim Burhanudin melakukan verifikasi data Wiyang dengan BAP. Diketahui, Wiyang ditahan sejak 17 Desember 2015 hingga saat ini. "Saya sudah dua bulan ditahan,"ucap Wiyang menjawab pertanyaan Hakim Burhanudin.
Oleh Jaksa Feri Rahman, Terdakwa berparas tampan ini didakwa melanggar pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Dijelaskan dalam dakwaan, kecelakaan maut itu terjadi pada Minggu pagi, 29 November 2015 lalu. Mobil supercepat Lamborghini yang melaju bersama Ferrari merah tiba-tiba oleng ke kiri dan menyeruduk warung STMJ di sisi kiri jalan.
" Akibatnya, Kuswarijono (51), pembeli STMJ, meninggal dunia. Sedangkan Mujianto (45) dan Srikanti (41) mengalami luka berat,"jelas Jaksa Feri Rahman saat membacakan surat dakwaannya.
Ironisnya, meski ancaman dakwaan tersebut 6 tahun penjara, namun terdakwa Wiyang melalui Ronald Napitupulu tak mengajukan keberatan dengan dakwaan jaksa. Mereka meminta kasus ini dilanjutkan ke pembuktian.
Namun diakhir persidangan Ronald Napitupulu mengajukan bukti adanya perdamaian antara keluarga korban dengan kliennya, tapi ditolak Hakim Burhanudin dengan alasan agar diajukan dalam pembelaan.
"Kalau begitu, silahkan jaksa menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya, "ucap Hakim Burhanudin pada Jaksa Feri yang selanjutnya memukulkan palunya sebagai tanda persidangan berakhir.
Terpisah, pada persidangan perdananya, Wiyang terlihat gerogi. Pengemudi mobil mewah seharga puluhan milliaran rupiah itu sesekali tersenyum dan tertunduk, serta meminta pada awak media untuk berhenti menyorotkan kamera dan handycam padanya. "Sudah Sudah, saya bukan artis,"pintanya pada sejumlah awak media sebelum persidangannya dimulai.
Wiyang pun mengaku siap menghadapi persidangan perkaranya."Saya sudah siap,biar perkaranya cepat selesai,"ucapnya.
Usai persidangan, Ronald Napitupulu selaku pengacara Wiyang ogah berkomentar. Terlebih saat ditanya alasan tidak mengajukan ekksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar