KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara terhadap Bripka Deni Firmasnyah dan Aipda Made.
Keduanya oknun Polisi ini dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masinh selama tujuh tahun, denda Rp 800 juta dan subsider tiga bulan," ujar jaksa asal Kejari Surabaya ini saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/1).
Seperti diketahui, Keduanya adalah Polisi Aktif, Bripka Deni Firmansyah bertugas di Polsek Simokerto, Sedangkan Aipda Made Suartna dinas di Polsek Asemrowo.
Tuntutan 7 tahun penjara tersebut, dipastikan akan mempengaruhi karier Deni dan Made. Jika Hakim sependapat dengan jaksa, tak luput sanksi pemecatan sebagai anggota Polri juga bakal mengancamnya.
Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari laporan masyarakat ke Mapolsek Simokerto sekitar Agustus 2015 lalu. Mereka merasa resah lantaran, Pos yang biasanya digunakan untuk siskamling kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Laporan itupun langsung ditindak lanjuti, beberapa anggota Unit Reskrim Simokerto mendatangi lokasi. Warga ikut menggerebek mereka. Saat digerebek, Warga tidak mengetahui ada dua orang polisi yang terlibat di pesta itu, karena tidak memakai seragam dinas.
Waktu digerebek, Demi dan Made tak berkutik melihat puluhan warga dan polisi datang ke lokasi. Selanjutnya mereka digelandang ke Mapolsek Simokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain Deni dan Made, kasus ini juga menjerat pecatan Polisi yakni Romy dan Bambang, juru parkir di Jalan Sidodadi. Namun berkas kedua tersangka ini dipisah sari berkas perkara Deni dan Made."Berkasnya terpisah, dan sidangnya juga terpisah, untuk Romy dan Bambang, ketua majelis hakimnya Pak Jalili,"Ujar Jaksa Suseno saat dikonfirmasi usai persidangan. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar