KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Gubeng akhirnya melimpahkan berkas perkara penipuan mobil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (27/1)
Selain berkas perkara, dalam pelimpahan tahap II, penyidik juga menyerahkan Tersangka Hadi Susanto.
Usai menjalani pelimpahan tahap II, Hadi langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Surabaya.
Hadi tiba di kantor Kejari Surabaya pukul 09:10 dengan didampingi keluarganya. Dengan mengenakan celana pendek, Pria bertubuh tambun dan berjenggot itu menjalani pemeriksaan pelimpahan tahap II dengan didampingi penyidik Polsek Gubeng. Tak sampai setengah jam, pemeriksaan tahap II yang dilakukan jaksa Indra Timothy telah selesai dilakukan.
Kepada wartawan, jaksa Timothy menjelaskan, usai menjalani pemeriksaan identitas, Hadi akan langsung dijebloskan ke Rutan Medaeng. "Di kepolisian status Hadi ditahan dan setelah dilimpahakan kami akan tetap melakukan penahanan. Nantinya tersangka Hadi akan ditahan di Rutan Medaeng," ujarnya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polsek Gubeng atas laporan Ang Dennis Harsono Basuki, bos showroom mobil Alfa Motor. Kasus tersebut berawal saat Dennis membeli dua mobil kepada Hadi dengan total harga sekitar Rp 300 juta.
Namun meskipun Dennis sudah melunasi pembayaran mobil, teryata Hadi tak kunjung memberikan BPKB mobil tersebut. Setelah diselidiki terungkap ternyata BPKB dua mobil itu malah digadaikan oleh Hadi.
Merasa tertipu, Dennis kemudian melaporkan Hadi ke Polsek Gubeng atas kasus penipuan dan penggelapan mobil. Tak lama kemudian, Polsek Gubeng akhirnya menetapkan Hadi sebagai tersangka. "Dalam kasus ini tersangka Hadi dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan," pungkas Timothy.
Sebelumnya, Hadi pernah melakukan perlawanan atas penetapan tersangkanya. Melalui Romel Limbong selaku kuasa hukumnya, Hadi mempra peradilankan Polsek Gubeng. Tapi oleh Hakim PN Surabaya ditolak dan menyatakan penetapan tersangkanya telah sesuai dengan prosedur. (Komang)
Rabu, 27 Januari 2016
Rabu, Januari 27, 2016
progresifonline
Hukum
No comments
Related Posts:
Pengedar Narkoba Lapas Madiun Dijerat Pasal Berlapis KABARPROGRESIF.COM : Benni (narapidana penghuni Lapas Madiun), beserta dua kurirnya yakni Suep bin Umri, dan Edi Simon yang merupakan para terdakwa jaringan peredaran narkoba dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun, Se… Read More
Orang Tua Sholikhin Pembunuh Bocah Yang Disemen, Dibacok Orang KABARPROGRESIF : H. Taufik (55) warga Jl Endrosono, Gg VII, orang tua Solikhin tersangka jagal anak yang disemen di belakang rumahnya, rabu (1/12/2013) sekitar pukul 15.30 WIB, dibacok orang yang di Jl Wonokusumo.Korban yan… Read More
Fathorrasjid: Ada kepentingan politis dalam kasus P2SEM KABARPROGRESIF.COM : Mantan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, Fathorrasjid beberkan adanya kepentingan politis dalam kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang membuatnya mendekam … Read More
Balas Dendam, Anak Tewas Disemen, Misnawi Bantai Taufik KABARPROGRESIF.COM : Kurang dari 24 jam, petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap pelaku pembunuhan H Taufik (66) orang tua Solikhin tersangka pembunuh anak dengan cara disemen, Rabu (04/12/2013) … Read More
Minta Keadilan Ke YPTS, 11 Karyawan ITATS Korban PHK Sepihak Dihadang Preman KABARPROGRESIF.COM : Meski telah memenangkan gugatannya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, pada 6 Desember 2012 lalu, Namun hingga saat ini, 11 Karyawan Institut Teknik Adi Tama Surabaya (ITATS) yang menjadi korban PHK… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar