Pengadilan Tinggi Sependapat Dengan Memori Banding Jaksa.
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Advokat Hairanda Suryadinata akhirnya menelan pil pahit, Banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah jadi duri baginya.
Tiga hakim Pengadilan Tinggi yang terdiri dari I Made Nandu (Ketua) Johan Affandi dan Ahmad Subari (anggota) justru menaikkan hukumannya menjadi 2 tahun penjara.
Padahal sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya hanya menjatuhkan hukuman selama 6 bulan penjara kepadanya.
Saat dikonfirmasi, majelis hakim PT Surabaya yang diketuai I Made Nandu mengatakan, hukuman Hairandha diperberat bahkan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Hairandra selama 18 bulan.
Hakim Nandu menjelaskan alasan pihaknya memutus lebih berat dari tuntutan JPU. Menurutnya sebagai bagian dari aparat penegak hukum, mestinya terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan JPU.
"Fakta persidangan terungkap bahwa uang Rp 100 juta itu bukan untuk jasa pengacara, namun untuk kepentingan dirinya pribadi yang menjual nama seorang pejabat," tegas hakim Nandu.
Harianda terjerat kasus penipuan bermula dari adanya permasalahan hukum yang dialami Mulyanto bersama Juliati Wjayanti (istri), Alvianto Wijaya (anak) serta Thio Sin Tjong (temannya). Mereka dilaporkan oleh Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.
Saat itu, Hairanda ditunjuk sebagai pengacara kasus mereka. Nah, ditengah proses hukum itulah, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus tersebut dan meminta uang ratusan juta untuk mengkondisikan kepolisian.
Namun setelah uang diberikan sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya. Advokat Hairanda pun lari dari tanggung jawabnya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi telah melakukan penipuan.
Tanpa melalui advokat Harianda, kasus Mulyanto beserta keluarganya akhirnya dihentikan oleh penyidik. Polrestanes Surabaya mengeluarkan SP3 karena ada perdamian antara Mulyanto sekeluarga dan pihak Juniwanti. (Komang)
Kamis, 21 Januari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar