Pages - Menu

Halaman

Senin, 22 Februari 2016

Advokat Nyambi Debt Collector Bakal Diadili Di PN Surabaya, Jaksa Tak Lakukan Penahanan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pieter Manuputy, Advokat merangkap sebagai debt collector (jasa penagihan), Selasa (23/2) besok,bakal didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pidana yang menjerat Pieter ini bermula dari laporan Lily Yunita, penghuni Apartemen Water Palace Blok C Surabaya ke Polrestabes Surabaya, lantaran telah melakukan perampasan mobil dan Hand Phone milik Lily.

Ulah itu dilakukan Pieter pada April 2015,  saat dirinnya mendapat kuasa dari seseorang untuk menagih hutang ke Lily senilai Rp 5 miliar.

Perbuatan pidana itu tak dilakukan sendiri, melainkan bersama teman-temannya yang saat ini ditetapkan sebagai DPO Polisi. Mereka yakni Intan Meitudina, Ardon, Ethen dan Ibent.

Pieter akan didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum (jpu) Suseno. Dia akan didakwa melanggar
pasal 368 ayat 2, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan pasal 335 ke (1) KUHP Jo
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kendati demikian, jaksa tidak menahan Pieter, lantaran gangguan kesehatan. “Penahanan tersangka Peter, kita tangguhkan karena alasan sakit,”terang Kasipidum Kejari Surabaya saat dikonfirmasi wartawan via selulernya. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar