KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Profesi Advokat sepertinya sudah tak lagi menjanjikan pendapatan bagi Peter Manuputy. Dia pun merangkap profesi sebagai debt collector.
Nah, disaat menjalankan tugasnya sebagai juru tagih itulah, Warga Dinoyo Surabaya ini harus berurusan oleh hukum, lantaran dilaporkan oleh Lily, Penghuni Apartemen Water Palace Blok C Surabaya ke Polrestabes Surabaya, lantaran telah melakukan perampasan mobil dan Hand Phone miliknya saat menagih hutang.
Peter menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (jpu) Suseno dari Kejari Surabaya. Persidangan perkara ini dipimpin oleh Hakim Zainur.
Oleh jaksa, Peter dijerat pasal berlapis, dia didakwa melanggar pasal 368 ayat 2, pasal 363 ayat (1) ke 4 dan pasal 335 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, Peter melalui pengacaranya yakni Sutomo tidak mengajukan keberatan dan meminta, agar persidangan ini berlanjut ke pembuktian. "Kami tidak ajukan eksepsi majelis,"ucap Tomo pada majelis hakim.
Persidangan ini ditunda selama satu pekan mendatang dengan agenda kesaksian.
Usai persidangan, Tomo mengatakan tak ingin lama-lama menyidangkan perkara ini. Terlebih dalam subtansi dakwaan jaksa sudah benar.
"Kalau saya eksepsi percuma, toh ujung-ujungnya masuk materi pokok perkara, karena itu saya minta langsung ke pembuktian,"terang Tomo.
Sementara, Peter lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi dakwaan jaksa. Pieter hanya melambaikan tangan kepada wartawan, sebagai tanda tak ingin menyampaikan pendapatnya.
Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, peristiwa ini bermula pada April 2015 lalu, Saat itu Peter bersama teman-temannya, yakni Intan Meitudina, Ardon, Ethen dan Ibent (ketiganya DPO) mendatangi korban di kamarnya
yang terletak di lantai 2 apartemen Water Palace.
Sesampai di ruangan korban, Peter bersama ketiga temannya itu langsung marah-marah dan mengaku sebagai suruhan seseorang untuk menagih korban.
Peter meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar 5 milyar dengan dalih sebagai pembayaran hutang korban kepada seseorang yang dianggap bos oleh Peter.
Argumentasi yang dikeluarkan Lily, makin menyulut kemarahan Peter dan teman-temannya. Tak ayal, Peter pun membentak-bentak korban serta menyebutnya sebagai pelacur dan anjing.
Tindak perampasan terjadi ketika Peter Cs turun menuju lantai 1 apartemen. Mereka berpapasan dengan Bambang, teman korban yang kebetulan sedang memegang kunci mobil Mazda nopol L 1913 YD milik korban Lily.
Kemudian Peter memerintahkan teman-temannya untuk merampas kunci tersebut dari tangan Bambang. Tak hanya itu, teman-teman Peter juga merampas iPad yang ditenteng Bambang.
Berhasil merampas kunci mobil, akhirnya mereka membawa mobil dan iPad milik korban menuju sebuah Fast Food di Supermall Pakuwon. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar