Sabtu, 20 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi memastikan dalam dua hari kedepan akan melimpahkan berkas perkara Indra Iskandar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Indra adalah anggota DPRD Pasuruan yang ditangkap Polrestabes Surabaya saat berpesta sabu disebuah Hotel kawasan jalan Kupang Indah Surabaya, bersama dua teman wanitanya, yakni Chintya Dewi dan Sari Astutik.

"Senin, tanggal 22 , kita limpahkan ke Pengadilan,"ujar Didik saat dikonfirmasi, Sabtu (20/2).

Penyusunan surat dakwaan untuk ketiga tersangka juga sudah rampung disusun Andik Surya, jaksa yang menangani perkara ini. Mereka akan didakwa melanggar pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Diungkapkan Didik, Kejaksaan tidak memberikan perlakukan khusus dalam perkara ini, meski tersangkanya adalah seorang legislator.

"Tidak ada yang kami istimewakan, ancaman hukuman pasal yang didakwakan sudah cukup berat, minamlnya 4 tahun penjara, "sambungnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive