KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bambang Harijanto Hadisujono dan Ong Tomy Ongwidjojo menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/2).
Dua pengusaha ini, disidang lantaran diduga telah memperdagangkan Air Conditioner (AC) Merk Panasonic palsu
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya, dua terdakwa menjalani persidangan dengan agenda saksi. Ada tujuh saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) Djuwariyah dan Tining, tujuh saksi tersebut dari Disperindag Surabaya dan Disperindag Jawa Timur, diantaranya mantan Kadisperindag Endang Catur dan Kadisperindag Widodo.
Tak banyak yang diungkap para saksi, mereka hanya menjelaskan bagaimana terdakwa mengajukan surat ijin perdagangan.
" Kalau soal merk bukan wilayah kerja kami," ujar Endah Catur dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, Selasa (2/2).
Usai sidang, kuasa hukuam kedua terdakwa Andy Firasadi menyatakan kasus yang menjerat kliennya tidak masuk dalam pelanggaran merk karena AC yang dijual terdakwa semua diproduksi oleh Panasonic.
Dalam dakwaan terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan pada Kamis 26 Juni 2014 di Toko Apollo Jalan Mayjen Sungkono milik Ong Tommy Ongkowidjojo telah memperdagangkan AC merk Panasonic type CU/CS C45FFH yang diketahui bahwa barang yang dijual tersebut merupakan hasil pelanggaran merk Panasonic milik orang lain yang terdaftar didaftar umum merek Ditjen HKI Dephum dan HAM RI. " Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 90 atau 91 atau 94 UU RI No 15 tahun 2001 tentang merek," ujar Jaksa Djuwariyah usai sidang. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar