KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Cinta buta akhirnya membawa Djujuk Heru Subroto menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Guru SMK Karitas III ini menjalani sidang perdana, lantaran menyiram Sujimah, Kekasihnya dengan air keras hingga tewas.
Oleh Jaksa Sri Rahayu dari Kejari Surabaya, Djujuk dijerat dengan pasal berlapis, ancaman hukuman mati pun menantinya.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 340 KUHP, Pasal 357 ayat 3 Juncto Pasal 355 ayat 1 dan 2, serta pasal 353 ayat 1 dan 3,"ucap Jaksa Sri Rahayu saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan diruang Kartika, Selasa (23/2).
Dalam dakwaan tersebut dijelaskan kesadisan terdakwa saat menghabisi korban. Terdakwa melakukan perbuatannya pada Senin 30 Nopember 2015 sekitar pukul 20.30 Wib di jalan Sambikerep dan jalan Bungkal Surabaya.
Pada awalnya terdakwa dan korban adalah rekanan bisnis yakni mendirikan salon kecantikan, namun dari hubungan bisnis itu keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.
Seiring waktu, bisnis salon yang mereka jalankan mengalami kegagalan sehingga membuat terdakwa kecewa. Kekecewaan terdakwa memuncak saat melihat korban sering jalan dengan laki-laki lain.
" Akhirnya timbul keinginan terdakwa untuk menyakiti korban," ujar jaksa Sri Rahayu
Pada 28 Desember 2015 sekitar pukul 14.00 Wib, terdakwa membeli cairan sebanyak 1/4 liter seharga Rp20.000 di jalan Tidar Surabaya.
Malam harinya sekitar pukul 22.00 Wib terdakwa dengan naik ojek berpapasan dengan korban yang saat itu berboncengan dengan saksi Murdoyo alias Doyok.
Terdakwa kemudian berusaha menyalip dari arah kiri, saat berjalan sejajar terdakwa kemudian menyiramkan air keras ke arah korban dan mengenai tangannya.
Terdakwa sempat putar balik untuk memastikan apakah siramannya mengenai sasaran apa tidak. Terdakwa kemudian menyiramkan lagi sisa cairan air keras tersebut ke tubuh korban.
"Akibat siraman tersebut, korban mengalami luka disekujur tubuhnya dan akhirnya meninggal dunia,"ujar jaksa Sri Rahayu diakhir pembacaan dakwaannya.
Atas dakwaan tersebut, Terdakwa Djujuk yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Hakim Isjuaedi selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, selanjutnya meminta jaksa untuk melanjutkan pembuktian dan menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar