Pages - Menu

Halaman

Senin, 29 Februari 2016

Hakim Perberat Hukuman Bandar Narkoba Dalam Kasus Pencucian Uang

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sigit Sutanto, Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Hasil Penjualan Narkoba akhirnya menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Adi Hardjo.

Kendati sependapat dengan jeratan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU)  Wilhelmina Manuhutu, Namun Hakim Sigit menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Warga perumahan Central Park ‎Surabaya itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Sigit saat membacakan amar putusannya, diruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (29/2).

Tak cukup menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim juga menyita aset-aset terdakwa yang dibelibdari hasil TPPU. Aset yang disita itu berupa tanah dan aset bergerak, yakni satu unit mobil grand livina.

Majelis hakim juga membekukan beberapa uang  milik terdakwa yang tersimpan didalam beberapa rekening Bank BCA. "Selanjutnya uang itu juga akan disita untuk negara,"terang Hakim Sigit.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun jaksa masih belum menyatakan sikap, apakah menerima atau melakukan upaya hukum. Mereka masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, Terdakwa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, lantaran  menyimpan, mentransfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

Kasus yang menjerat terdakwa Adi Hardjo berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap ABD (inisial) di rumahnya di Kota Langsa, Aceh pada Februari lalu. ABD menjalankan bisnis narkotika dengan cara membeli sabu yang diselundupkan ke Indonesia melalui jalur darat dari warga negara Malaysia.

Terdakwa menggunakan uang milik para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan dikirim ke keluarganya. Sebelum diberikan, uang itu digunakan lebih dulu untuk membeli narkoba. Nanti setelah itu, baru terdakwa mengirim uang itu ke keluarga para TKI.

Dalam pengembangannya, kemudian petugas BNN berhasil menangkap terdakwa di rumahnya di kawasan Perumahan Central Park, ‎Surabaya pada Juni 2015. Terdakwa sendiri merupakan pegawai money changer milik SM (warga negara Malaysia yang kini menjadi DPO).

Dalam perkara ini, terdakwa bertugas mengolah uang hasil pencucian uang yang didapat dari bisnis narkotika. Setiap bulannya, ABD menjual narkoba jenis sabu seberat 10 hingga 40 kilogram. Dari hasil penjualan tersebut, ABD mentransfer uang kepada terdakwa setiap bulannya sebesar Rp 50 miliar. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar