Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 11 Februari 2016

Herman Rifai ”Saya tetap akan membela warga”

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus sengketa tanah BTKD seluas 16 Ha di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya antara warga dan PT Agra Paripurna milik H.Ismail mendapat perhatian dari Herman Rifai atau yang akrab dipanggil Mener mantan anggota DPRD Surabaya Komisi A dan B Periode 1999 – 2004 sekaligus menjabat Ketua Pansus sengketa tanah BTKD Kedurus saat itu.

Saat ditemui, Herman Rifai mengaku kasus tersebut sudah lama sehingga dirinya perlu waktu untuk mengingat kembali, namun kata Herman tanah BTKD itu lebih luas dari yang disengketakan,

”Sebenarnya tanah tersebut luasnya empat puluh berapa gitu loh, saya kan lupa mas, makanya saya ingin tau rekomendasi dari DPRD itu dan apa keputusan kita waktu itu, kepada pemkot  itu apa karena saya lupa sudah enam belas tahun lalu, kalau sudah ada rekomendasi dewan tidak boleh diutak atik lagi, karena keputusan dewan itu mengikat, dan belum ada tindak lanjut dari keputusan pansus itu, mau diapakan keputusan itu, mau diulang lagi atau bagaimana, kemarin ada salah seorang bernama Edi minta tolong kepada saya, bagaiman kelanjutannya, makanya saya minta datanya dulu, data tersebut akan saya bawa, saya lihat dan saya pelajari dan harus gini, biar warga tidak resah, kalau perlu akan saya kumpulkan semua orang-orang yang terlibat anggota pansus karena mereka semua masih ada, ”jelasnya. Kamis (11/2).

Masih menurut Herman, tak hanya dirinya dan rekan sejawat namun ada oknum media yang juga turut mengawasi  jalannya pembahasan di rapat komisi.

” Itu dulu yang nangani komisi A yang menangani adalah Hari, Mahmudin, Feri Hariyanto wartawan Surabaya Pos dulu, Seharusnya  Armudji harus tahu karena dia ketua dewan jadi harus tahu, otomatis kita tetap membantu warga ,”tegasnya.

Herman juga menambahkan, seharusnya pihak warga yang mengatasnamakan tokoh ataupun elemen masyarakat paham akan suatu mekanisme di lingkungan bikrokrasi sehingga tidak membentur aturan.

”Kalau awalnya tanah tersebut tidak ada masalah dia (LKMK) berhak mengajukan pengukuran, tapi kalau sudah ditangani oleh DPRD LKMK tidak boleh ikut campur, apapun alasannya, apalagi mengastanamakan PT Agra,”tandasnya.

Sementara itu Siti Maryam dan Herlina Komisi A DPRD Surabaya yang membidangi tentang Pemerintahan dan juga warga asli Kedurus saat dikonfirmasi melalui ponselnya terkait masalah terkait masalah tersebut terkesan acuh ta acuh,”Niki sinten ngih, mohon maaf saya ada di Makasar, Ujung Pandang, monggo sms saja, ini terkait apa.”ucapnya. (arrf)

0 komentar:

Posting Komentar