KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lantaran membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya, Iskawati (31) dipastikan akan lebih lama lagi hidup didalam penjara. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntutnya dengan hukuman 7,6 Tahun atau 90 bulan penjara.
Surat tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Catherine dalam persidangan diruang sari PN Surabaya, Selasa (2/2).
Ibu bejat ini dianggap terbukti melanggar pasal 338 KUHP, Pasal 442 dan 441 KUHP tentang Pembunuhan.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,"ucap Catherine saat mambacakan surat tuntutannya.
Dijelaskan Catherine, pembunuhan sang bayi tak berdosa itu dilakukan terdakwa dengan beberapa modus, awalnya terdakwa berniat menggugurkan kandungannya dengan meminum pil citotek.
Setelah kontraksi, terdakwa pergi kekamar mandi dan duduk di closet (WC) dan akhirnya bayi tersebut keluar dalam kondisi yang masih hidup. Hal itu dibuktikan dengan tangis bayi sesaat keluar dari kandungan.
Selanjutnya, terdakwa memutus tali pusar dan ari-arinya dan dimasukkan kedalam closet kemudian terdakwa melepas daster yang dipakai untuk membalut bayi tersebut.
Usai persalinan, terdakwa langsung membuang bayinya dilokasi dimana tempatnya melahirkan yakni di Ruko Plasa Segi Delapan Surabaya.
Bayi itu dibuang dibelakang ruko dalam kondisi hidup. Nah, ketika dibuang itulah kepala bayi mengalami benturan keras mengakibatkan pendaharan otaknya hingga mati.
"Itulah yang menjadi pertimbangan memberatakan dalam tuntutan ini,"terang Catherine.
Usai persidangan, Hakim Bayu Isdyatmoko memberikan kesempatan pada Iskawati untuk membuat pledoi, "Silahkan buat pledoi dan sampaikan pada persidangan mendatang,"ucap Hakim Bayu pada terdakwa.
Saat dikonfirmasi, Iskawati enggan memberikan keterangan, wanita pembunuh bayi ini hanya diam saat ditanya mengapa tega melakukan pembunuhan anaknya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar